RIAUMANDIRI.CO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama BUMN Pertamina Hulu Rokan (PHR) ikut serta mengawal dan menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya (PB P5L).
Dengan begitu, tahun ini setiap pajak yang dibayarkan oleh PHR akan mengikutsertakan Pemprov Riau melalui Bapenda.
“Alhamdulillah ini sebuah terobosan yang baik. Pemerintah daerah khususnya Badan pendapatan daerah diberi akses dan diajak menjadi bagian rekonsiliasi perhitungan. Kalau selama ini pajak PBB P3 yang saat ini berubah nomenklaturnya P5, pajak bumi pertambangan, perkebunan, Migas dan lainnya,” pungkas Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi.
Sebelumnya, pajak migas dan pajak P5 langsung dihitung dan diterima oleh Kementrian Keuangan.
Namun, dengan dilibatkannya Pemprov maka akan lebih transparan berapa besar pajak yang diterima oleh daerah dan besaran dana bagi hasil yang diterima oleh daerah.
“Selama ini pajak yang dihitung secara sepihak oleh Kementrian Keuangan khususnya Dirjen Pajak perhitungan bagi hasil bagi daerah, nah hari ini kita bersama Kanwil Pajak mendapatkan tugas mulai dari hulunya melakukan perhitungan, agar lebih tertib dalam PBB P5,” kata Syahrial.
“Mohon dukungan dari semua stakholder, rekan-rekan semua para insan pajak Bapenda, agar sinergi kolaborasi ini bisa bermanfaat dan membangun transparansi sektor pajak. Untuk sekali lagi memaksimalkan pendapatan daerah agar kita bisa membangun lebih baik,” ungkap Syahrial.
Syahrial menegaskan dengan telah berkolaborasinya penghitungan dan pengawasan PBB P5, untuk menembus sekat-sekat disharmoni, menuju transparansi untuk optimalisasi pendapatan daerah dengan sinergi dan kolaborasi.