Ketua DPD RI Kritik SE Menag: Aturan Pengeras Suara Masjid Tak Bisa Universal

Rabu, 23 Februari 2022 - 15:52 WIB

RIAUMANDIRI.CO - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai pengaturan pengeras suara di masjid dan mushala yang dikeluarkan Menteri Agama  yang bersifat nasional kurang bijak.

Karena, menurut Senator asal Jawa Timur, tidak semua tempat memerlukan pengaturan yang mengatur secara ketat, apa yang boleh menggunakan speaker luar, dan apa yang harus menggunakan speaker dalam masjid.

“Karena bunyi-bunyian, apakah itu tarhim, sholawatan, dzikir setelah sholat, khutbah Jumat, tadarus ramadhan dan lainnya, yang menggunakan speaker luar, di beberapa tempat sudah menjadi kearifan lokal di daerah tersebut. Sehingga tidak bisa disamakan di semua tempat,” tukas LaNyalla di sela agenda Reses di Jawa Timur, Rabu (23/2/2022).

Dikatakan LaNyalla, di Samosir, Minahasa atau Bali aturan tersebut sangat cocok, tetapi di Aceh tentu tidak tepat. Begitu juga dengan daerah-daerah lain. Sehingga, menurut LaNyalla, aturan tersebut tidak tepat bila diberlakukan universal di negara yang mayoritas penduduknya muslim.

“Di tempat yang mayoritas penduduknya non muslim, atau kota urban padat penduduk pekerja pagi, aturan ini bisa diterapkan, sebagai bentuk penghargaan terhadap sesama  warga bangsa. Jadi menurut saya, setelah dipetakan, cukup dilakukan melalui DKM di masing-masing masjid atau mushola,” tandas tokoh Pemuda Pancasila tersebut.

LaNyalla mengingatkan, bahwa fungsi speaker luar di beberapa daerah tertentu malah menjadi membuat masyarakat merasa lebih tentram, karena merasa aman dan dapat menghindari potensi kejahatan, apalagi daerah yang sepi dan jarang penduduknya.

Seperti diberitakan, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Pedoman Penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Pada poin nomor 5 disebutkan tentang pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SE itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang. (*)

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Terpopuler