RIAUMANDIRI.CO - Pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 menyebabkan 272 daerah harus dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang diangkat dari pejabat pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Untuk penjabat gubernur diangkat pejabat eselon 1 dan untuk penjabat bupati dan wali kota diangkat pejabat eselon 2. Mereka menjalankan tugas kepala daerah hingga terpilih dan dilantiknya kepala daerah (kada) yang definitif.
Tradisi selama ini, untuk penjabat gubernur diangkat pejabat eselon 1 dari pusat, dan untuk bupati dan wali kota diangkat pejabat eselon 2 dari provinsi.
Pada tahun 2022 ini saja ada 101 daerah yang akan berakhir masa jabatan kepala daerahnya. Sementara pilkada baru akan dilakukan bulan November 2024. Lebih kurang selama 3 tahun, 101 daerah dipimpin seorang penjabat kepala daerah yang diangkat dari pejabat.
"UU memang tidak mengatur perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang berakhir. Karena itu, mulai tahun 2022 dan 2023 akan ada 272 kepala daerah yang habis masa jabatannya. Ini artinya, lebih dari setengah daerah di Indonesia dipimpin oleh pejabat dalam waktu yang relatif lama," kata pengamat komunikasi politik M Jamiluddin Ritonga, Sabtu (19/2/2022).
Jamil melihatnya, secara politis hal itu memang beresiko. Sebab, dalam waktu yang lama daerah dipimpin pejabat yang bukan dipilih oleh rakyatnya. Padahal, dalam UU disebutkan kepala daerah harus dipilih oleh rakyatnya, bukan ditunjuk.
Karena itu, dia menilai sebanyak 272 penjabat kepala daerah tidak punya legitimasi kuat karena tidak dipilih oleh rakyat. Dalam negara demokrasi, tentu berbahaya bila daerah dipimpin oleh yang tidak legitimit.
Penjabat kepala daerah yang ditunjuk juga tidak mempunyai kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif yang dipilih oleh rakyat. Dia hanya menjalankan tugas rutin sampai terpilihnya kepala daerah definitif. Ia juga tak punya hak mengambil kebijakan strategis.
"Kalau demikian halnya, tentu berbahaya bila penjabat kepala daerah hanya boleh melaksanakan kegiatan rutin dalam jangka lama," katanya.
Padahal daerah itu sangat dinamis dengan berbagai persoalan yang memerlukan penyelesaian melalui kebijakan strategis. Hal ini perlu menjadi pertimbangan bila pemerintah tetap memaksakan pejabat yang akan memimpin 272 daerah.
?Kalau itu nantinya terjadi, Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang lebih setengah dari daerahnya dipimpin pejabat. Sejarah ini akan dibaca dari generasi ke generasi anak negeri. Apakah Jokowi mau mendapat catatan sejarah seperti itu?" pungkas Jamil.