Suap Pengurusan HGU di Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang dari PT AA

Jumat, 18 Februari 2022 - 14:19 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan mendalami aliran uang dari PT Adimulia Agrolestari ke sejumlah pihak terkait perpanjangan hak guna usaha di Kabupaten Kuantan Singingi. Termasuk kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Riau, Syahrir.

Sebelumnya, General Manager PT Adimulia Lestari, Sudarso yang menjadi terdakwa dalam kasus suap izin lahan ini menyatakan memberikan Rp1,2 miliar kepada Kakanwil BPN Riau. Pemberian karena BPN merupakan salah satu pihak pihak yang memberikan rekomendasi perpanjangan HGU.

Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak usai persidangan pada Kamis (17/2/2022) mengatakan, pihaknya pasti berkoordinasi dengan penyidik terkait pengakuan Sudarso itu. Khususnya yang dinilai Jaksa sebagai fakta persidangan.

"Itu pasti. Artinya, semua fakta yang terungkap di sini, kalau memang alat bukti cukup pasti diminta pertanggungjawaban," tegas Meyer di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Meyer menjelaskan, setiap saksi yang hadir pasti ditanyakan. Mulai dari Rp500 juta untuk Bupati nonaktif Kabupaten Kuansing Andi Putra dan uang Rp250 juta sebagai tambahan.

Meyer menyebut uang Rp250 juta itu dalam bentuk rupiah. Namun ada juga suap atau penyerahan uang Dollar Singapura dalam kasus ini.

"Kalau 250 juta, itu rupiah (ke Andi Putra) yang 150 ribu Dollar Singapura ke Kanwil BPN," jelas Meyer.

Meyer menerangkan, Andi Putra kepada PT AA meminta uang Rp1,5 miliar. Uang itu diminta Andi setelah datang ke rumah Sudarso di Pekanbaru dan menyatakan sedang butuh uang.

Atas permintaan pada Agustus 2021 itu, Sudarso menyebut akan menyampaikan ke pimpinannya. Tak lama setelah itu, ada pembahasan perpanjangan HGU dengan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

"Dalam rapat itu disebut butuh rekomendasi sehingga kuatlah permintaan hingga akhirnya dikasih Rp500 juta sebagai awal," kata Meyer.

Meski Andi Putra sudah menerima Rp500 juta, surat rekomendasi belum juga turun. Akhirnya PT AA bersurat ke Andi Putra menagih rekomendasi yang berlarut. "Berlarut karena permintaan belum dipenuhi," beber Meyer.

Sudarso kemudian menemui atasannya dan mengusulkan agar permintaan Andi Putra dipenuhi. Atasannya menjawab uang segitu kalau diambil dari pengeluaran perusahaan maka pajaknya besar.

Akhirnya diangsur dulu Rp250 juta. Uang dijemput oleh sopir Andi Putra ke rumah Sudarso di Pekanbaru hingga akhirnya penyidik KPK melakukan tangkap tangan.

"Rp500 juta dan Rp250 juta bagian dari permintaan Rp1,5 miliar. Itu sudah menerima dan sudah menerima janji," imbuhnya.

Di sisi lain, terkait pengakuan Sudarso memberikan uang Rp1,2 miliar kepada Syahrir sudah berulang kali dibantah Kakanwil BPN Riau itu. Pertama kali saat dihadirkan sebagai saksi dan menyatakan pengakuan Sudarso sebagai fitnah. Bantahan itu disampaikan pada sidang yang digelar pada Kamis (3/2) lalu.

Bantahan berikutnya disampaikan Syahrir melalui kuasa hukumnya, Yopi Pebri pada Jumat (11/2) kemarin. Saat itu Yopi menyatakan kliennya tidak mengenal Sudarso.

Yopi juga menyatakan pengakuan Sudarso sebagai fitnah. Hanya saja tidak menempuh jalur hukum karena Syahrir sudah menerima dan memilih bekerja di BPN sebagaimana biasanya.

Sebelum menyeret nama Syahrir,  Sudarso juga pernah menyatakan mantan Kepala BPN Kampar Sutrilwan menerima aliran dana terkait perpanjangan HGU. Beda dengan Syahrir, Sutrilwan mengaku menerima uang dari Sudarso sebesar Rp75 juta.

Menurutnya, uang itu untuk perbaikan atap Kantor BPN Kampar yang rusak. Tidak hanya sekali, pria yang kini menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kanwil ATR/ BPN Riau mengakui kalau Sudarso menyerahkan uang dengan nilai serupa kepada dirinya di kesempatan berbeda.

Selain Sudarso, perkara ini juga menyeret nama Andi Putra. Berkas Bupati Kuansing nonaktif itu telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa KPK untuk segera disidangkan.

Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada Senin, 18 Oktober 2021 lalu. Lembaga antirasuah itu mengaku menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Andi Putra sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler