RIAUMANDIRI.CO - Kuasa hukum Jonathan Frizzy mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding karena tak puas dengan keputusan cerai majelis hakim.
Alasan banding itu lantaran hak asuh yang jatuh ke tangan Dhena Devanka dan hak anak sebesar Rp 30 juta, menurut Jonathan Frizzy terlalu besar.
"Ya hasil sidang putusan memang dari majelis hakim kita hormati. Apa pun yang diputuskan majelis hakim itu hak kewenangan majelis hakim dan kita punya hak secara hukum apabila tidak puas diberikan waktu melakukan upaya hukum banding," kata pengacara Jonathan Frizzy, Sinarta Bangun. Kamis (17/2/2022)
Kendati demikian, kemungkinan Jonathan akan mengajukan banding yang akan dilakukan beberapa hari ke depan.
"Begitu juga masa iddah itu tidak dikabulkan dan mutah diberikan hakim kepada kami. Hakim meminta untuk membayar Rp 50 juta, tapi semua ini kan belum inkrah. Tergantung kepada klien kami Jonathan Frizzy bisa terima atau tidak, kalau tidak ya kami akan melaksanakan upaya hukum kami," lanjutnya.
Rasa kurang puasnya Jonathan Frizzy juga disampaikan oleh pamannya, Benny Simanjuntak. Benny Simanjuntak merasa nafkah anak sebesar Rp 30 juta yang dibebankan ke Jonathan Frizzy terlalu berat.
"Ya saya sih ikutinnya bahwa ini kan secara hukum Islam ya. Saya sendiri sarjana hukum, saya mengertilah pasal-pasalnya. Jadi, saya sih agak kecewa. ungkap Benny Simanjuntak.
Benny juga mengungkapkan bahwa besaran uang yang harus dikeluarkan Jonathan Frizzy untuk anak-anaknya terlalu besar.
"Rp 30 juta terlalu besar itu menurut saya, karena si Jonathan itu juga belum ada pekerjaan tetap yang menghasilkan bulanan," sambungnya.
Diketahui, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka resmi bercerai lewat persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022)