RIAUMANDIRI.CO - Bupati Bengkalis mendesak kepada Kepala Perangkat Daerah agar segera menyusun daftar jumlah dan nama Non ASN untuk disampaikan ke BKPP serta peta pendistribusian Non ASN secara internal sesuai dengan beban kerja paling lambat Senin tanggal 21 Februari mendatang.
Hal ini sejalan dengan diterbitkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 91 Tahun 2021 tentang manajemen non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada (30/12/2021).
Asisten Administrasi Umum, Aulia mengatakan peraturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan penerapan disiplin bagi Non ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Melalui Perbup ini, kinerja Non ASN akan terus dievaluasi untuk menjamin objektivitas prestasi kerja berdasarkan perjanjian kerja dengan memperhatikan tingkat kehadiran dan hasil kinerja sesuai dengan format yang telah kita siapkan.
"Penting bagi kita untuk mengukur output dari perjanjian kinerja Non ASN yang telah dibuat. Bagi yang berkinerja baik, bisa kita pertahankan, akan tetapi bagi Non ASN yang keberadaannya tidak memiliki nilai tambah terhadap kinerja perangkat daerah, segera evaluasi sesuai ketentuan yang ada," tegas Asisten Administrasi Umum, Aulia Kamis (17/2/2022)
Lebih lanjut, Aulia berharap kedepannya Kabupaten Bengkalis akan memiliki tenaga kerja Non ASN dengan SDM unggul, berdaya saing dan disiplin sehingga menjadi modal besar pula bagi kita untuk mewujudkan visi Kabupaten Bengkalis Bermasa