Hakim Minta Muladi Dihadirkan

Selasa, 21 April 2015 - 21:43 WIB
Ketua Mahkamah Partai Golkar, Prof Muladi

JAKARTA (HR)-Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, akhirnya meminta Ketua Mahkamah Partai Golkar, Prof Muladi, dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan pengesahan kepengurusan Partai Golkar oleh Menkumham RI.

Keterangan dari Muladi, dinilai akan sangat penting artinya. Sebab, keputusan Menkumham RI yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono, juga berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar, yang dipimpin Muladi.

Perintah untuk menghadirkan Muladi tersebut, dilontarkan ketua majelis hakim PTUN Jakarta, Teguh Satya Bhakti, dalam sidang yang digelar Senin (20/4) kemarin. Dikatakan, Muladi akan diminta untuk memberikan keterangan terkait putusan Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu.

"Kami merasa perlu untuk menghadirkan Ketua Mahkamah Partai, Muladi, dalam persidangan berikutnya," ujarnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (27/4) mendatang. Pada sidang berikutnya, kedua pihak baik kubu Aburizal Bakrie sebagai penggugat, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat, dan kubu Agung Laksono sebagai tergugat intervensi, akan sama-sama menunjukkan bukti-bukti persidangan. Selain itu, Menkumham dan kubu Agung juga akan menghadirkan sejumlah saksi ahli.
Dalam sidang kemarin, debat antara masing-masing pihak juga berlangsung seru. Masing-masing pihak memiliki dasar alasan dan pandangan dalam polemik tersebut.

Tak Masalah
Terkait keinginan majelis hakim tersebut, baik kubu Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono, mengaku tak mempermasalahkan.

"Keterangan Profesor Muladi nanti di persidangan tidak perlu dicari-cari siapa yang rugi dan siapa yang diuntungkan. Nanti kan beliau akan disumpah terlebih dahulu," ujar Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Lawrence Siburian.

Dikatakan, saat dihadirkan dalam persidangan, sebaiknya Muladi hanya memberikan keterangan terkait putusannya dalam sidang Mahkamah Partai Golkar dan tidak memberikan pendapat secara pribadi, tetapi secara kesatuan sebagai mahkamah partai.

Sementara itu, Sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, mengatakan, pihaknya menghormati keinginan hakim PTUN untuk menghadirkan Muladi pada sidang berikutnya. Menurut Idrus, dalam surat balasan yang dikirim kepada DPP Partai Golkar kubu Aburizal, Muladi pernah menyatakan bahwa dalam putusan Mahkamah Partai  Golkar, terjadi beda pendapat antara dua pihak majelis Mahkamah Partai Golkar. Untuk itu, putusan Mahkamah Partai Golkar bukan sebagai satu kesatuan.

"Untuk itu, pernyataan-pernyataan lain yang dikeluarkan Muladi terkait keputusan Mahkamah Partai Golkar adalah pendapat pribadi, dan bukan amar putusan semua anggota Mahkamah Partai Golkar," kata Idrus. (kom, sis)

Editor:

Terkini

Terpopuler