RIAUMANDIRI.CO - Kasus positif Covid-19 di Indonesia secara konsisten mengalami kenaikan sejak beberapa hari belakangan ini. Penambahan kasus positif saat ini sudah jauh melebihi puncak gelombang pertama.
"Pada puncak pertama penambahan kasus mingguan tertinggi adalah sebesar 88.000 kasus. Sementara di minggu lalu, penambahan positif mencapai lebih dari 170.000 kasus, atau hampir dua kali lipat puncak lonjakan pertama," kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/2/2022).
Dia pun membandingkan dengan lonjakan kasus gelombang kedua, yaitu penambahan kasus saat ini setara dengan penambahan kasus pada akhir Juni 2021, atau setengah dari puncak lonjakan kasus kedua.
"Meskipun demikian, pada masa lonjakan kasus kedua peningkatan telah terjadi sejak awal Mei 2021, atau membutuhkan waktu delapan minggu untuk mencapai kondisi kasus yang setara dengan saat ini," paparnya.
Sementara penambahan kasus saat ini hanya dicapai dalam waktu tiga minggu saja, atau dua setengah kali lebih cepat dibanding lonjakan kedua.
Dari data sementara menunjukkan seluruh provinsi di Indonesia telah mengalami kenaikan kasus. Namun, tidak semua provinsi menyumbangkan kasus dengan besaran yang sama. Lebih dari 90 persen penambahan kasus nasional disumbangkan oleh provinsi- provinsi di pulau Jawa dan Bali.
Penambahan kasus pada minggu lalu dengan rincian, untuk DKI Jakarta bertambah 44 ribu kasus, Jawa Barat 28.000 kasus, Banten 15 ribu kasus, Bali 7.500 kasus, Jawa Timur 7.000 kasus, Jawa Tengah 3.500 kasus, dan DIY 1000 kasus.
Apabila dilihat lebih jauh lagi, terang Wiku, kenaikan kasus harian di beberapa provinsi ternyata sudah melampaui kasus harian pada puncak gelombang kedua.
Menurut Wiku, ini terjadi di tiga provinsi yaitu DKI Jakarta dengan kenaikan harian mencapai 15.800 kasus, Banten 4.800 kasus dan Bali 2.000 kasus.
Menyikapi hal itu, terdapat dua hal penting yang perlu diupayakan demi menekan laju pertambahan kasus. Pertama pengendalian kasus pada daerah penyumbang kenaikan kasus tertinggi sebagai hotspot penularan.
"Dapat kita simpulkan dari data-data tersebut bahwa penularan masih terpusat di Pulau Jawa dan Bali. Khususnya pada wilayah-wilayah aglomerasi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten," terang Wiku.
Pemda Diimbau Tegakkan Prokes
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1- 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2021. Aturan terbaru tersebut mulai berlaku efektif 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Pihaknya pun mengimbau agar pemerintah daerah bisa benar-benar menerapkan aturan tersebut.
"Saya menghimbau kepada pemerintah untuk benar- benar menegakan kebijakan protokol kesehatan, terutama bagi daerah dengan level PPKM III," kata Wiku.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tata muka terbatas, dan atau pembelajaran jarak jauh. Hal ini sesuai dengan keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan maksimal 25 persen work from office (wfo), dan hanya untuk pegawai yang sudah divaksin, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat bekerja.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko klontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
"Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari- hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen, dan jam operasional sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat," jelas dia.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 60 persen. Jam operasional sampai dengan pukul 21:00 waktu setempat.
Untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level III. Maksimal 50 persen dari kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Fasilitas umum yaitu area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Sedangkan pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak mengadakan makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (*)