RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah terus menyesuaikan atau mengeluarkan kebijakan baru dalam menangani Covid-19 yang belakangi kembali melonjak.
Kebijakan terbaru ini meliputi pengaturan pada kegiatan peribadatan di tempat ibadah, penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2022 hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Salah satu aturan tersebut adalah Surat Edaran Menteri Agama No. 4 Tahun 2022 yang mengatur pembaharuan aturan ibadah secara kolektif/jamaah di masa pandemi.
"Saya mengingatkan, meski masih diperbolehkan untuk beribadah dengan jemaah, protokol kesehatan pada prosesi ibadah harus dilakukan secara lebih ketat," jelas Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Keterangan di Graha BNPB, Selasa (8/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Untuk aturan terbaru ini dengan rincian, kapasitas jemaah 50% atau paling banyak 50 orang yang diperbolehkan untuk daerah PPKM Level 3.
Lalu, daerah dengan PPKM Level 2 dapat diikuti 75% dari kapasitas atau paling banyak 75 orang, dan daerah dengan PPKM Level 1 dapat diikuti 75% dari kapasitas.
Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2022 mengatur pelaksanaan Official Pre-Season Test akan dilakukan tanggal 11-13 Februari 2022 dan Mandalika MotoGP pada tanggal 18-20 Maret 2022.
Instruksi ini akan mengatur standar protokol kesehatan yang dilakukan. Serta berisi himbauan khusus yang harus dijalankan oleh pemerintah Kota dan Kabupaten setempat terkait cakupan vaksinasi, kapasitas penonton, kesiapan fasilitas kesehatan dan lain-lain.
Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 1-3 di Wilayah Jawa Bali yang dilaksanakan dalam seminggu kedepan.