RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis masih berupaya merampungkan berkas perkara Hari Budi Utomo, seorang 'Jaksa Kejaksaan Agung'. Dalam waktu dekat, berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Hari Budi Utomo adalah tersangka dugaan pemalsuan dan penipuan dengan modus menjadi Jaksa gadungan yang bertugas di Kejagung.
Berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, JPU menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Kepolisian berupa tersangka dan barang bukti. Proses tahap II dilakukan di Kantor Kejari Bengkalis pada Rabu (26/1) kemarin.
Hampir dua pekan berselang, JPU belum melimpahkan berkas perkara tersangka Hari Budi Utomo ke pengadilan. "Iya, belum (dilimpahkan ke pengadilan)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zikrullah, Minggu (6/2).
Dikatakan Zikrullah, saat ini Tim JPU masih berupaya merampungkan surat dakwaan terhadap yang bersangkutan. Jika selesai, Jaksa langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan. "Masih merampungkan surat dakwaan," kata Zikrullah.
"Insya Allah, pekan ini selesai dan segera dilimpahkan (ke pengadilan)," sambung Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Siak itu.
Diketahui, Hari Budi Utomo diamankan Tim Intelijen Kejari bersama Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis pada 30 November 2021 lalu. Saat itu dia diamankan di rumahnya, di Jalan Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat, Bengkalis.
Dia ditangkap karena mengaku sebagai seorang Jaksa yang bertugas di Bidang Pengalihan Aset dan dapat membantu masyarakat khususnya warga Rupat untuk kepentingan pengurusan perkara.
Tidak hanya itu, pada bulan April 2021, dia melangsungkan pernikahan secara siri dengan seorang wanita berinisial IS (48) yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Saat perkenalan itu, yang bersangkutan memperkenalkan diri sebagai seorang Jaksa yang bertugas di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai Penyidik.
Sejak saat itu pula, pelaku tidak beranjak dari wilayah Rupat. Dia beralasan ada tugas khusus sehingga tidak harus masuk kantor, cukup dilakukan di rumah saja secara online.
Yang bersangkutan mendapatkan baju dinas Kejaksaan beserta pangkat dan atribut serta pakaian Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) dengan cara membeli secara online.
Saat diamankan, petugas turut menyita 1 set baju dinas lengkap dengan pangkat dan atribut seperti topi upacara dan sepatu, pakaian dinas upacara, 1 set baju IAD, amplop surat berlogo Kejaksaan, stop map berlogo Kejaksaan, notebook berlogo Kejaksaan, Kepja Nomor 249 tahun 2020 tentang SOP Kejaksaan RI, dan lampiran IV Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana," pungkas Zikrullah.