RIAUMANDIRI.CO - DPR RI kembali menerapkan sejumlah pembatasan aktivitas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta menyusul peningkatan kasus Covid-19 yang semakin tinggi akibat varian Omicron.
Pembatasan aktivitas di area Gedung DPR diambil sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Covid-19. Apalagi diketahui ada 9 anggota DPR RI yang terpapar Covid-19.
Keputusan ini diambil dalan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
“Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan mulai hari ini,” kata
Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (3/2/2022).
Puan mengatakan, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50% setiap harinya.
“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30% peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” jelas Puan.
Puan menyebut, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi 2 jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.
“Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” ungkap Puan.
“Peserta raker atau RDP (rapat dengar pendapat) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming,” lanjut mantan Menko PMK itu.
Aturan pembatasan di area kompleks DPR yang berada di Senayan, Jakarta, mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
“Menyesuaikan situasi pandemi,” tegas Puan.
Berdasarkan data Setjen DPR RI, per kemarin, Rabu (2/2/2020), ada 9 anggota dan 80 pegawai DPR positif Covid-19.