RIAUMANDIRI.CO - Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman mengikuti rapat Pravalidasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Industri Tanjung Buton secara virtual di Ruang Bandar Siak (Lt II Kantor Bupati Siak), Jumat (28/1/2022).
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Bidang DLHK Provinsi Riau Muhammad Fuad. Turut dihadiri Bappeda Litbang Riau, Tim Validasi Provinsi Riau, Tim Pokja dan Tenaga Ahli Penyusun KLHS RDTR Kabupaten Siak, dan Pimpinan OPD terkait.
Arfan Usman dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setulusnya atas fasilitasi dalam kegiatan ini.
"Sebagaimana yang kita harapkan dan kita rencanakan, kegiatan ini dapat terlaksana berkat kerja sama yang baik dalam kita mewujudkan apa yang menjadi harapan kita bersama. Dan melakukan hal-hal yang sesuai dengan program-program yang sudah digariskan untuk diwujudkan di Provinsi Riau umumnya dan Kabupaten Siak khusunya," sebutnya.
Menurut Arfan, adanya capaian yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Siak terkait dengan tata ruang, hal tersebut karena adanya kerja sama dan kinerja dari semua pihak.
"Siak merupakan suatu hal yang sudah menjadi harapan kita bersama, apa yang telah dicapai Kabupaten Siak bukanlah suatu kerja dari satu penanggungjawab saja, melainkan kerja bersama yang selalu kita koordinasikan antar OPD. Dan menjadi suatu kebersamaan yang sama-sama ingin kita wujudkan, maka terjadilah apa yang kita harapkan ini," ujarnya.
Kepala Bidang DLHK Provinsi, Riau Muhammada Fuad mengatakan di Riau terdapat 5 kabupaten/kota yang difasilitasi oleh kementerian ATR dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yakni Kabupaten Bengkalis, Siak, Kota Dumai, Pelalawan dan Inhil.
"Semoga dengan adanya RDTR ini, pengembangan wilayah kabupaten terutama Kabupaten Siak dapat lebih tertata dan terkelola dengan baik. Terima kasih kami sampaikan juga kepada Pemerintah Kabupaten Siak yang menyusun RDTR ini arahan prioritas nasional di sekitar KITB," ungkapnya.
Lebih lanjut Fuad menjelaskan, mengingat KLHS ini merupakan KLHS yang disusun oleh kabupaten/kota, maka Gubernur Riau melalui DLHK yang menjadi validator dan yang memfasilitasi mengharapkan laporan KLHS ini yang tersusun mengacu pada Peraturan Pemerintah No.46 Th.2016. Dan Permen LHK No P.69 Th.2017, tentang penyelanggaraan KLHS baik tahap persiapan maupun dalam tahap pelaksanaannya.
"Diharapkan juga penyusunan KLHS ini bersifat partisipatif, dengan melibatkan seluruh stakeholder juga masyarakat. Sehingga isu pembangunan berkelanjutan yang dihasilkan, mewakili isu yang memang beredar pada Kabupaten Siak. Serta rekomendasi hasil KLHS ini nantinya betul-betul diintegrasi ke dalam RTRW yang disusun berikut Ranperdanya," pungkasnya.