RIAUMANDIRI.CO - Seorang guru di Sulawesi Tenggara diduga menghukum muridnya dengan memerintahkan memakan sampah.
Kejadian tersebut di Sekolah Dasar (SD) 50. Kini kasus itu tengah diselidiki Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Aslim mengatakan, kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Buton.
"Hari ini sudah ada sekitar enam orang saksi yang dimintai keterangan, tapi saya belum hitung semua," kata Aslim dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (28/1).
Meski demikian, kata Aslim pihaknya belum mengambil keterangan dari oknum guru tersebut. Tapi, Aslim memastikan pihaknya akan memanggil WA untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik.
"Iya belum. Masih pemeriksaan saksi-saksi. Semua saksi akan kita periksa," bebernya.
Aslim menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Jumat pekan lalu, kemudian pihak sekolah bersama orang tua murid sudah melakukan pertemuan dan sudah memaafkan gurunya. Namun salah satu orang tua murid tidak terima perbuatan guru tersebut.
"Soal restorative justice sejatinya belum, kami lakukan kan ini baru mulai, pemeriksaan saksi-saksi dulu nantilah," kata dia.