RIAUMANDIRI.CO - Dua pekerja penambang emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan excavator di Desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Kuansing, Jumat (28/01) dini hari.
Diketahui, kedua tersangka berinisial B alias A (38) warga Pulau Tengah Kecamatan Benai, bertindak sebagai operator alat berat, dan MRN alias R (19) warga Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan sebagai pekerja.
Berdasarkan informasi resmi dari Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan karena terbukti dan mengakui menambang emas tanpa izin dengan excavator merek SANY.
Pelaku terancam penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara.
Menurut Tapip, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
"Kapolres langsung perintahkan Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua, kemudian beliau memerintahkan Kanit Tipidter Polres Kuansing, IPDA Iwan R F Siagian bersama tim opsnal untuk mendatangi lokasi penambangan ilegal tersebut," kata Tapip.
Karena lokasi berada jauh dari akses jalan yang tidak bisa dilalui kendaraan, maka tim berjalan kaki sejauh 4 Km dengan waktu tempuh 30 menit. Sesampai di lokasi, tim berhasil menemukan kegiatan peti.
"Memang ada beberapa pelaku yang berhasil melarikan diri dengan terjun ke Sungai Batang Kuantan, sebab lokasi berada dekat sungai," pungkasnya