RIAUMANDIRI.CO - Beberapa waktu lalu, seorang perempuan mengaku diperkosa di sebuah hotel di Bandungan Kabupaten Semarang Jawa Tengah. Namun, polisi menyebut persetubuhan tersebut dilakukan tanpa paksaan alias suka sama suka.
Perempuan berinisial R warga Boyolali tak dapat membantah. Di hadapan penyidik Polda Jateng yang memeriksanya sebagai saksi, pengakuan R berbalik. Dia mengaku hubungan intim yang dilakukan dengan WGS diakuinya dilakukan karena suka sama suka.
Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan R tak bisa mengelak setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menyodorkan sejumlah bukti. Laporannya sebagai korban pemerkosaan dibantah dengan fakta-fakta.
"Penyidik Ditreskrimum mempunyai bukti rekaman CCTV di hotel tempat R ngamar bersama WGS pasangannya. Penyidik juga mengantongi hasil visum dari tim dokter terkait laporan perkosaan tersebut," ujar Iqbal.
Berdasarkan rekaman CCTV diketahui R dan WGS terlihat cukup dekat. Bahkan, saat membayar kamar hotel kedua orang tersebut berebut untuk saling membayar sehingga sebut polisi tak mengindikasikan R dalam kondisi di bawah tekanan.
"Sementara dari hasil visum diketahui tidak ada tanda lecet atau memar seperti normalnya korban perkosaan. Maka dari itu, penyidik melihat kejanggalan dalam hal ini," jelasnya.
Ditambahkan, penyidik juga sempat menyodorkan beberapa fakta lain yang akhirnya tidak dapat dibantah wanita 28 tahun tersebut.
"Saat diperiksa penyidik tadi, dia tidak dapat mengelak dan akhirnya mengaku hubungan yang dilakukan dengan WGS adalah karena suka sama suka," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, R melapor ke polisi karena mengaku menjadi korban pemerkosaan. Peristiwa bermula ketika, suaminya terjerat hukum kasus perjudian yang ditangani Polres Boyolali.
Kemudian, R dibawa oleh seorang pria yang menjanjikan bisa mengeluarkan suaminya dari penjara. Dalam pengakuannya, R justru dibawa ke hotel dan dirudapaksa oleh pria tersebut.