RIAUMANDIRI.CO - Seorang emak-emak terpaksa mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan. Wanita 41 tahun berinisial RS alias Rita itu harus mempertanggungjawabkan aksi penipuannya.
Rita kepada korbanya mengaku bisa meloloskan masuk pendidikan kepolisian tanpa tes sama sekali.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama menyebut korban menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah setelah merasa yakin dengan apa yang dijanjikan pelaku.
Pelaku melancarkan aksi tipu dayanya setelah mendengar kabar bahwa korban tidak lolos seleksi masuk pendidikan kepolisian pada 2020 lalu.
"Pelaku mendatangi keluarga korban, meyakinkan bahwa anaknya dapat mengikuti pendidikan Polri tanpa harus mengulang lagi tes, atau langsung masuk pendidikan," jelas Kompol I Komang Aswatama saat ekpos di Mapolsek Tampan, Rabu (26/1).
Keluarga korban termakan omongan pelaku yang katanya bisa meloloskan melalui jalur sisipan, ditambah lagi masuk tanpa tes.
"Pelaku ini mengaku mengenal beberap panitia penerimaan, anak itu akan masuk lewat jalur sisispan," jelas Kompol I Komang.
Pelaku meminta imbalan berupa uang sebesar Rp150 juta. Korban menyerahkan uang secara bertahap, pembayaran lewat transfer sebesar Rp40 juta serta ditambah uang tunai sebesar Rp22 juta.
"Pelaku menjanjikan akan memberangkatkan korban pada Agustus 2021, yang rencananya akan mengikuti pendidikan Tamtama Brimob," paparnya lagi.
Keluarga korban akhirnya melaporkan pelaku setelah anaknya tidak juga ikut pendidikan, dan mulai mencurigai gerak-gerik pelaku.
"Pelaku ditangkap pada Minggu (23/1) di rumahnya, dari interogasi mengakui bahwa dia ada menerima uang dari korban untuk pengurusan masuk polisi," tambah I Komang.
Insiden itu, jelas I Komang, dinilai mencoret institusi Polri yang melakukan penerimaan secara jujur dan transparansi.
"Ini jelas sebuah perbuatan yang mengotori institusi Polri," singkat Komang.