DUMAI (HR)– Banyaknya tempat hiburan malam yang menyalahi izin serta beroperasi hingga dini hari, menjadi catatan tersendiri bagi Satpol-PP. Jika masih membandel serta melanggar Perwako Dumai, instansi tersebut tak segan-segan menutup paksa serta mencabut izin operasi.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Dumai, Noviar Indra Putra, beberapa waktu lalu terkait masih banyak tempat hiburan malam menyalahi prosedur hingga beroperasi di atas jam 12 malam.
Noviar mengatakan, pihak Satpol PP Kota Dumai segera melakukan penindakan tempat-tempat hiburan yang melanggar Perwako Dumai itu. Serta memberi sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha sesuai aturan berlaku.“Tindakan yang akan kita lakukan penertiban tempat hiburan yang tidak memiliki izin, dan melanggar aturan operasional,” ujar Noviar.
Dijelaskan Noviar, bagi pengelola tempat hiburan yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan, bisa saja dihentikan sementara dan izin usaha dicabut.
"Sanksi terberat selain dihentikan sementara waktu, bisa izinnya dicabut untuk selamanya. Ini harus menjadi perhatian bagi pengusaha jika masih ingin usahanya bertahan lama," ingat Noviar.***