Merasa Dipelototi, Pelajar Jogja Hajar Warga Pakai Tongkat dan Ikat Pinggang

Senin, 24 Januari 2022 - 15:51 WIB
Ilustrasi (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Dua remaja berinisial BR (19) warga Sleman dan KVS (19) warga Kota Yogyakarta menjadi korban penganiayaan di Jalan Magelang, Mlati, Sleman. 

Dari kejadian itu, polisi menangkap lima pelaku di bawah umur dan bertatus pelajar, yakni FS (17), TW (17), AVM (17), FRB (17) dan RA (17). Para pelaku merupakan warga Kabupaten Bantul.

Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Noor Dwi Cahyanto mengatakan peristiwa ini terjadi pada 21 Januari 2022. Awalnya rombongan pelaku perjalanan pulang dari Kaliurang. Rombongan ini melintas di Jalan Jambon, Sinduadi, Mlati, Sleman. 

"Kelompok pelaku berpapasan dengan korban. Kedua korban berboncengan menggunakan sepeda motor," ujar Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Noor Dwi Cahyanto dalam jumpa pers, Senin (24/01/2022) dikutip dari Kompas.com.

Saat itu rombongan pelaku melintas dari arah timur menuju ke barat. Sedangkan korban berisial BR dan KVS berboncengan melintas dari arah berlawanan dengan rombongan tersebut.

"Pada saat kontak mata, ada dari kelompok pelaku tersebut ada yang merasa dipelototi oleh korban," ungkapnya.

Noor Dwi Cahyanto menyampaikan rombongan pelaku lantas membuntuti korban hingga Jalan Magelang. Korban kemudian dilempar helm oleh oleh salah satu dari rombongan tersebut. 

"Spontan korban menghentikan laju kendaraanya, namun kelompok pelaku tetap melaju menuju ke utara. Korban mengambil helm dan melanjutkan perjalanan ke utara," urainya.

Korban saat itu berpikir permasalahan sudah selesai sehingga memutuskan untuk melanjutkan perjalanan. Namun ternyata rombongan pelaku menunggu korban di Jalan Magelang Km 4,5 tepatnya di Kutu, Sinduadi, Mlati, Sleman. 

"Di sana diadang, dipukuli dan sabet dengan ikat pinggang, dipukul oleh salah satu pelaku yang memegang tongkat aluminium warna hijau," ucapnya.

Korban tetap melaju dan terus dikejar oleh para pelaku. Saat terjadi kejar-kejaran tersebut, kendaraan korban bersenggolan dengan kendaraan salah satu pelaku. 

"Korban terjatuh, mereka melakukan diduga pemukulan, tendangan terhadap kedua korban," tuturnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di tangan sebelah kiri. Selain itu korban juga mengalami memar di beberapa bagian tubuh. 

"Dari pelaku anak ini semua berbeda sekolah, ada yang masih SMP, ada yang SMA. Apakah ini kelompok geng? belum kami dapatkan indikasi tersebut," tegasnya.

Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu tongkat aluminium dan dua ikat pinggang hitam. 

"Sebenarnya (tongkat aluminium) panjangnya kurang lebih 60 Cm, sudah digunakan memukul, menyabet dan diduga patah ini. Salah satu pelaku mengambil dari pinggir jalan, jadi tidak ada persiapan," ucapnya. 

Akibat perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHP ancaman hukuman 7 tahun atau Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 5 tahun.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler