TEMBILAHAN (HR)- Anggota Satuan Lalulintas tak dibenarkan meminta uang tilang pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas. Hal ini diungkapkan Kapolres Inhil AKBP Suwoyo, melalui Kasat Lantas Polres inhil AKP A Salmi, Senin (20/4).
"Semua itu sudah ada prosedurnya, dan anggota kepolisian khususnya Satlantas Polres Inhil tidak berhak meminta uang tilang terhadap pengendara, mereka hanya ditugaskan mengeluarkan surat tilang dan mengatur lalu lintas serta mengawasi kota," ungkap A Salmi.
Sedangkan, denda tilang itu dibayarkan pengendara yang melanggar peraturan setelah mengikuti proses sidang. "Jadi sudah ada prosedurnya, apabila kedapatan anggota Satlantas yang meminta uang denda tilang kepada pengendara ditindak tegas," terang AKP Salmi.
Ia mengimbau, kepada seluruh pengendara melengkapi kelengkapan kendaraann serta kelengkapan surat-surat, agar tak terjadi hal yang tak diinginkan. "Seperti halnya kelengkapan helm, itu untuk keamanan pengendara ketika terjadi kecelakaan, pengendara tak mengalami benturan keras pada bagian kepala," pungkasnya. (mg4)