RIAUMANDIRI.CO - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberi sanksi tegas kepada pengusaha dan produsen yang menyalurkan minyak goreng dengan harga diatas Rp 14 ribu per liter.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, sanksi tersebut berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha. "Kami mengingatkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas," ungkap Mendag saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Mendag berharap dengan adanya aturan tersebut masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Sementara itu, di sisi produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.
Pada awal pelaksanaan penyediaan minyak goreng satu harga dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan sudah berlaku mulai 19 Januari 2022.
Selanjutnya, pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga. Mendag menambahkan terkait harga minyak goreng turun menjadi Rp 14 ribu, masyarakat tidak perlu panic buying.
"Pemerintah sudah menjamin ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana 250 juta liter per bulannya," kata Mendag.
Rencananya kebijakan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter ini berlaku selama enam bulan ke depan dan Kementerian Perdagangan akan mengevaluasi kembali kebijakan harga minyak goreng tersebut.