RIAUMANDIRI.CO - Polda Jambi bakal menindak tegas jika Bripda IW terbukti menghamili kekasihnya dan meminta kandungan tersebut digugurkan. Kasus yang mencoreng nama baik Korps Bhayangkara tersebut tengah ditangani Propam Polda Jambi.
Bripda IW yang merupakan anggota Polres Kerinci tersebut, terancam sanksi tegas berupa pemecatan dari kedinasannya di kepolisian, apabila benar-benar terbukti tidak bertanggungjawab usai menghamili kekasihnya.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto menjelaskan, langkah pemecatan Bripda IW bisa dilakukan, jika perilaku tersebut nantinya terbukti di persidangan.
"Kita akan ambil langkah tegas tentunya, jika memang benar terbukti melalui hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ya akan dilakukan pemecatan," tegas Mulia, Sabtu (15/1/2022).
Menurutnya, kasus ini sudah selesai pada tahap pemeriksaan Paminal dan sudah di tingkat audit Wabprof, untuk kemudian disidangkan.
"Saat ini perkara tersebut sudah ditangani oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jambi untuk proses KKEP, yang pasti ini akan kita tindak lanjuti sebagai upaya pendisiplinan kita terhadap anggota yang melanggar etik dan disiplin," pungkas Mulia.
Sebelumnya, oknum polisi tersebut juga menolak untuk bertanggungjawab untuk menikahi kekasihnya secara sah di mata hukum. Akibat perbuatannya tersebut, kekasih Bripda IW berinisial DT yang sempat dinikahi secara siri, kini dalam kondisi hamil tujuh bulan.
Tidak terima dengan perlakuannya oknum polisi tersebut, korban melaporkan Bripda IW ke Bid Propam Polda Jambi, pada Jumat (5/11/2021), dengan laporan Polisi Nomor: LP/B-29/XI/2021 Yanduan.