RIAUMANDIRI.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau meringkus pelaku bisnis haram dengan barang bukti 13.22 gram narkoba jenis sabu pada Kamis siang (13/01/2022).
"Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan satu orang tersangka di kediamannya di Desa Banjar Guntung, Kecamatan Kuantan Mudik," kata Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kasubag Humas, AKP Tapip Usman.
Tersangka merupakan karyawan swasta dengan inisial S (48). Dari tangan tersangka ditemukan 24 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Sabu.
Kemudian satu bungkus berisikan plastik klip bening, satu buah botol minyak rambut biru merek GATSBY pomade, satu buah botol minyak rambut hitam tanpa merek, dan satu unit handphone OPPO A16 biru dengan nomor 082249142900, serta uang tunai Rp1.400.000.
Sementara Kasat Narkoba, AKP P.J Nababan menjelaskan kronologis kejadian penangkapan terhadap pelaku, Kamis, 13 Januari 2022, sekitar jam 16.00 WIB, Sat Resnarkoba telah mengamankan pelaku S berikut barang bukti yang ada padanya saat dilakukan penangkapan di rumahnya.
Pelaku telah melanggar undang-undang, sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara.