RIAUMANDIRI.CO - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkotika. Dari tangan pria itu diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu terjadi pada Senin (4/1), ketika itu diduga pengedar hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Hasanudin Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengungkap bahwa diduga pengedar itu sudah dijadikan target buruan, sebab lokasi penangkapannya itu merupakan tempat transaksi.
"Lokasinya itu sudah sering dikabarkan oleh masyarakat dijadikan tempat transaksi narkotika. Lalu dilakukan serangkaian penyelidikan," kata Kompol Arry Prasetyo, Selasa (11/1).
Dari hasil itu, akhirnya tim opsnal menemui gerak-gerak mencurigakan dari diduga pengedar itu. Tanpa perlawanan, diduga pengedar itu langsung dibekuk dan dilakukan penggeledahan.
"Kami berhasil mengamankan tersangka FR (26), mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening les merah ukuran sedang yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 4,77 gram dan satu unit handphone," tambahnya.
Terhadap diduga pengedar pun dilakukan pengecekkan urine, dan hasilnya terkonfirmasi positif mengandung methamfetamin alias sabu.
Oleh sebab itu, pengedar insial FR itu disangkakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Penjara Maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Saat ini, polisi masih melakukan pengembagan terhadap jaringan pengedar ini, polisi berusaha mendalami dari mana barang haram tersebut didapat tersangka.