RIAUMANDIRI.CO - Dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan perkara dugaan pencabulan mahasiswi dengan tersangka Syafri Harto ke Kejaksaan. Kedua belah pihak akan berkoordinasi terkait jadwal tahap II perkara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif itu.
Hal itu diketahui setelah penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menerima secara resmi P-21 perkara tersebut dari pihak Kejaksaan. Sebelumnya, penyidik baru menerima pemberitahuan lewat koordinasi lisan tentang telah lengkapnya berkas perkara kasus cabul tersebut.
"Sudah kita terima surat resminya dari Kejaksaan sekitar pukul setengah 3 atau pukul 3 sore kemarin," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Selasa (11/1).
Setelah ini kata Teddy, proses selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
"Selanjutnya akan dilakukan tahap II. Untuk waktunya, kita menyesuaikan. Akan kita koordinasikan dengan JPU," pungkas Teddy.
Diketahui, hingga saat ini tersangka Syafri Harto belum dilakukan penahanan oleh penyidik, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.
Syafri Harto, juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021). Dirinya dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto. Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.