RIAUMANDIRI.CO - Hakim diminta untuk membekukan dan mencabut, serta membubarkan yayasan yang dikelola Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati.
"Meminta kepada hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022) dikutip dari Kompas.com.
Jaksa juga meminta hakim untuk merampas harta kekayaan Herry Wirawan.
"Merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan, maupun pondok pesantren, baik kekayaan terdakwa lainnya, baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara c.q Pemprov Jabar," kata Asep.
Nantinya, semua hasil rampasan harta tersebut digunakan untuk membiayai hidup para korban dan anak-anaknya.
"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi- bayi dan kelangsungan hidup mereka," kata Asep.
Tak hanya itu, JPU juga meminta barang bukti berupa sepeda motor terdakwa dilelang dan hasilnya diserahkan ke negara.
Jaksa juga menuntut Herry Wirawan membayar restitusi atau ganti rugi bagi 13 santriwati korban pemerkosaan. Adapun besaran restitusi tersebut sebesar lebih dari Rp 331 juta.
"Mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban dengan total Rp 331.527 juta," kata Asep.
Jaksa juga menuntut hukuman mati dengan denda Rp 500 juta.