RIAUMANDIRI.CO - Tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya berhasil meringkus satu orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Kamis (6/1).
Penangkapan sekira pukul 18.00 WIB itu berlangsung saat pelaku sedang berada kawasan MTQ Jalan Jenderal Sudirman. Pelaku inisial AS alias Andra.
"Kita amankan satu orang diduga pelaku tindak pidana curat," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri melalui Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Senin (10/12).
Pelaku umur 19 tahun itu beraksi pada Senin (3/1) sekira pukul 05.00 WIB, mengobrak-abrik rumah di Jalan Garuda Ujung Gang Borindo Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai.
"Pelaku beraksi dengan dua rekannya, keduanya kini masih dalam pengejaran polisi. Aksi mereka ini terekam kamera tersembunyi di sekitar lokasi TKP," sambung Iptu Dodi.
Situasi sunyi di saat pemilik rumah tidur lelap, bermodalkan sebuah obeng komplotan ini membongkar pintu rumah, lalu melarikan 10 karung beras, TV LED 32 Inchi dan satu unit handphone.
"Mereka melangsir 10 karung beras itu setidaknya 3 kali bolak balik, sepeda motornya ditinggal jauh dari TKP, dan mereka jalan kaki melangsirnya," terangnya.
Barang hasil curian itu langsung dijual dengan harga murah, sedangkan untuk 10 karung beras dijual seharga Rp800.000. Hasil penjualan itu lalu mereka bagi sama rata.
"Pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHP, dan untuk dua pelaku lagi saat ini masih dalam pengembangan," tutup Iptu Dodi.