RIAUMANDIRI.CO - AS harus mendapat perawatan karena penyakit yang dideritanya. Saat ini, salah satu terdakwa dugaan penggelapan dana investasi Rp84,9 miliar itu dirawat di Rumah Sakit Daerah Madani Pekanbaru.
Terkait pembantaran itu sudah diizinkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) itu diketahui mengalami sakit sehingga dibawa oleh petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru ke RSUD Arifin Achmad.
Pada persidangan Senin (27/12/2021) lalu, hakim ketua Dahlan marah saat mengetahui AS yang sedang menjalani rawat inap di RSUD Arifin Achmad. Hakim bahkan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengecek langsung kesehatan AS di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Mendapat perintah itu, JPU langsung melakukan pengecekan ke RSUD Arifin Achmad. Oleh JPU, AS selanjutnya dibawa ke RSD Madani milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk membandingkan hasil pemeriksaan terhadap terdakwa.
Majelis hakim juga memanggil sejumlah dokter di RSUD Arifin Achmad dan dokter di RSD Madani Pekanbaru untuk mengetahui kebenaran kalau AS sakit. Sejumlah dokter memberikan kesaksian pada persidangan yang digelar, Rabu (5/1) kemarin.
Dokter di UGD di RSUD Arifin Achmad mengaku mendapatkan rekam medis dari dokter UGD bahwa terdakwa kadar gula darahnya 789. Menurutnya, kalau kadar gula darah setinggi itu, wajib diopname atau mendapatkan perawatan inap.
Saksi menyebut pada saat memeriksa hari ketiga, kadar gula terdakwa AS sudah 439 dan ia merekomendasikan untuk rawat inap karena kondisi penyakit terdakwa lainnya.
Sementara, dr Rama Fadilawati, seorang dokter di RSD Madani Pekanbaru menyatakan kalau keluarga konglomerat dari Grup Salim itu bisa mengikuti persidangan tapi kondisinya tidak bisa duduk atau berdiri.
"Kalau hanya sekedar aktivitas komunikasi saja itu tidak membahayakan. Tetapi kalau pasien diminta berdiri atau duduk, mungkin sebaiknya tidak," kata Rama.
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim mengizinkan AS dibantar untuk dirawat di RSD Madani Pekanbaru. Hal ini dikuatkan dengan penetapan atas perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN.Pbr tertanggal 5 Januari 2021.
"Memberi izin kepada terdakwa AS alias A untuk dirawat inap di RSD Madani Pekanbaru sejak tanggal 6 Januari 2022 hingga sembuh dengan pengawalan aparat kepolisian secukupnya sesuai dengan peraturan berlaku," bunyi isi penetapan tersebut.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk membawa terdakwa dari Rutan Kelas I Pekanbaru ke RSD Madani agar dirawat inap sekaligus mengawasinya. "Membantarkan penahanan terdakwa sejak 6 Januari sampai sembuh," kata hakim.
Selain itu, menurut pengacara terdakwa, Denny Rudini, SH dari kantor Topan Meiza Romadhon & Partners Law Firm , ternyata Agung Salim benar sakit, tidak berpura-pura seperti yang selalu dituduhkan.
Terpisah, Humas PN Pekanbaru, Tommy Manik, membenarkan kalau terdakwa AS telah dibantar. Menurutnya, penetapan pembantaran diserahkan ke kejaksaan dan rutan.
"Kalau pembantaran bisa dibacakan di persidangan. Bisa juga penetapannya aja ya dikirim ke Kejaksaan dan Rutan," tutur Tommy, Jumat (7/1).***