RIAUMANDIRI.CO– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan peraturan terbaru sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi.
Sistem kerja tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Menteri PANRB ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini.
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 01/2022 yang dikutip dari laman Kementerian PANRB, Kamis (6/1/2022).
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial Jawa dan Bali. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO). PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial Luar Jawa dan Bali. PPKM Level 1 sebanyak 75 persen pegawai WFO. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial Jawa dan Bali. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial Luar Jawa dan Bali. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal Jawa dan Bali. PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Untuk Luar Jawa dan Bali PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.