RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Daerah Kabupaten Siak saat ini sedang melakukan persiapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diperuntukan bagi anak usia 6-11 tahun.
Pemberian vaksin kepada anak tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/Menkes/6688/2021.
Vaksin yang diberikan adalah Bio Farma dan/atau Coronavac, mendapatkan persetujuan Emergency Use Autorization, mendapatkan nomor izin edar dari BPOM, mendapatkan fatwa MUI, vaksin diberikan 2x dengan interval minimal 28 hari,
Wakil Bupati Siak Husni Merza menyampaikan bahwa vaksinasi anak usia 6-11 tahun merupakan langkah positif dari pemerintah dalam rangka melindungi anak dari Covid-19. Selain itu, untuk meningkatkan rasa percaya diri orang tua ketika anak akan memulai pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Jadi yang penting kita harus dukung vaksinasi anak 6-11 tahun ini. Karena ini terutama untuk meningkatkan percaya diri orang tua untuk menyekolahkan anaknya sehingga tidak khawatir lagi karena sudah terlindungi oleh vaksin Covid-19,” ujar Husni, saat pimpin rapat Evaluasi Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 dan Persiapan Pelasanaan Vaksinasi Anak Usia 6 - 11 Tahun, di kantor Bupati. Rabu (05/01/2022).
Dalam arahannya, Wabup Husni juga mengatakan untuk memulai vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun ini, diperlukan data jumlah anak usia 6-11 tahun per Kecamatan/Desa dari Disdukcapil. Dan juga data dari Dinas Pendidikan, terkait jumlah peserta didik di tingkat Sekolah Dasar Negeri maupun Swasta per Kecamatan.
"Kita bisa manfaatkan forum ini terkait apa yang menjadi kendala kita selama ini, saya tidak ingin kesalahan yang sudah kita lakukan baik disengaja maupun tidak disengaja terulang lagi di tahun 2022 ini. Intinya evaluasi kita ingin melihat dan memperbaiki kinerja kita kedepan, tadi saya menanyakan masalah data dan saya ingin ini diatur strateginya dengan baik," Sebutnya.
Lebih lanjut Wabup Husni berharap, di Tahun 2022 ini capaian target vaksinasi Kabupaten Siak mencapai 70 persen dari jumlah penduduk, dan bukan hanya 70 persen dari jumlah target yang sudah tercapai. Karena pada dasarnya Herd Immunity itu lebih kepada 70 persen dari jumlah penduduk telah menerima vaksin.
"Kami yakin target kita kedepan diatas 70 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Siak. Ini perlu diatur strateginya dengan rapi supaya nanti terdata, vaksinasi kita berjalan lancar dan di sisi lain tidak mengganggu tupoksi kita yang lainnya," Ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak Tonny Chandra menyampaikan, syarat untuk melaksanakan vaksinasi kepada Anak Usia 6-11 tahun adalah, apabila cakupan vaksinasi Covid- 19 dosis I sudah mencapai 70%. Kemudian cakupan vaksinasi lansia mencapai lebih besar dari 60%, setelah persyaratan itu terpenuhi maka Kemenkes RI akan mengeluarkan surat keputusan bahwa di Kabupaten Siak boleh melaksanakan vaksinasi Anak Usia 6-12 Tahun.
"Cakupan vaksinasi dosis pertama 70% sudah kita penuhi, cakupan vaksinasi dosis untuk lansia kita baru 59,1% insyaAllah dalam waktu dekat kita bisa mencapai target 60%. Kami beserta jajaran Kesehatan, TNI, dan POLRI mendukung capaian ini, sehingga pemberian vaksin kepada anak usia 6-11 tahun dapat segera terlaksana," Ucapnya.
Adapun tujuan vaksinasi anak usia 6-12 tahun, lanjutnya, adalah untuk mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinfeksi, kemudian mencegah penularan pada anggota keluarga yang belum divaksinasi atau yang mempunyai resiko terinfeksi, mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, dan mempercepat tercapainya Herd Immunity.