DPRD Pekanbaru Tolak Alih Fungsi SDN 01 Jadi Pasar

Rabu, 05 Januari 2022 - 08:27 WIB
Komisi III DPRD Pekanbaru bersama OPD membahas alih fungsi SDN 01 menjadi pasar. Kesimpulannya, para dewan menolak. (HR/Akmal)

RIAUMANDIRI.CO - Bak gayung bersambut, akhirnya permintaan wali Mmrid yang tidak ingin Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Pekanbaru dialihfungsikan terpenuhi. Hal itu dipastikan seusai pembahasan yang dilakukan oleh para wakil rakyat bersama instansi terkait.

Pembahasan itu berlangsung pada Selasa (4/1/2021). Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru membahas permasalahan ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru.

Kesimpulannya, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru dengan tegas menolak penggusuran sekolah tertua di Pekanbaru itu menjadi kawasan pasar.

"Ini sudah dibahas dalam rapat internal bahwa kita (Komisi III) tentunya menyampaikan kepada Pemko dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk tidak melanjutkan kebijakan pengalih fungsian SDN 01 yang akan dijadikan Pasar," kata Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Yasser Hamidy.

Banyak pertimbangan menjadi dasar penolakkan itu, jelas Hamidy, di antaranya ialah kuatnya keinginan dari masyarakat yang tidak ingin sekolah di Jalan Ahmad Yani itu ditutup

Kemudian mengacu kedalam Undang-undanh Dasar (UUD) 1945 yang mencantumkan bahwa kewajiban pemerintah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Kita akan kawal ini terus agar Pemko Pekanbaru tidak melanjutkan kebijakan alih fungsi SDN 01. Ini sudah menjadi tugas dan fungsi kita sebagai anggota DPRD," terangnya.

Komisi III DPRD Kota Pekanbaru pun menyesalkan kebijakan yang dilakukan oleh Disdik Pekanbaru itu, dimana tidak mengikutsertakan Komisi III dalam pembahasannya.

"Kita taunya tiba-tiba saja tanpa koordinasi dengan Komisi III sebagai mitra kerja. Tentu ini menjadi catatan penting bagi Disdik supaya kedepan setiap kebijakan itu idealnya harus dikoordinasikan dengan Komisi III sebagai mitra kerjanya," sesalnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Suherman menegaskan seharusnya Disdik Pekanbaru mencari solusi atas dasar yang menyebabkan pengalihan sekolah tersebut.

"Seharusnya mencari solusi, bukan malah dieksekusi. Jadi kami akan mengawasi masalah alih fungsi ini sampai tuntas dan tentu kita tetap mempertahankan SDN 01 itu berdiri," sambung Suherman.

Diwaktu yang bersamaan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Muzailis mengatakan bahwa kebijakan pengalihfungsian SDN 01 sudah dilakukan melalui proses pengkajian oleh tim ahli.

Namun, Dinas Pendidikan mengikuti setiap arahan dan keputusan yang telah dibuat oleh Pemko Pekanbaru. Diantaranya, pemindahan guru dan murid SDN 01 Pekanbaru jika wacana alih fungsi akan diterapkan oleh Pemko Pekanbaru.

"Apapun keputusan Pemko, ya kita ikut. Kalau memang dilakukan eksekusi pemindahan guru dan murid, ya akan kita lakukan itu. Tapi sejauh ini kita belum melakukan pemindahan guru dan murid," kata Muzailis singkat.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler