RIAUMANDIRI.CO - Usut punya usut, kasus kabar bohong yang menjerat Bahar bin Smith ternyata berkaitan dengan peristiwa pembantaian enam anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. Hal itu diungkapkan Ichwan Tuankotta, Kuasa Hukum Bahar saat dikonfirmasi terkait pokok permasalahan yang tengah menjerat kliennya itu.
Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus kabar bohong yang telah menimbulkan keonaran di masyarakat. Namun, Polda Jabar belum menyebut secara rinci terkait kasus kabar bohong tersebut.
"Iya, betul (terkait peristiwa KM 50)" ungkap Ichwan melalui sambungan telepon, Selasa (4/1/2021) dikutip dari Sindonews.
Ichwan sendiri mengaku, belum memahami unsur kebohongan yang dimaksud dalam peristiwa itu. Sebab, substansi peristiwa mengenai kasus tewasnya enam anggota laskar FPI memang benar terjadi.
"Yang dimaksud penyebaran berita bohong, apalagi kaitan dengan KM 50 ya, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu. Jadi ruangnya di mana itu? Kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?" paparnya.
"Kan faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya, enam orang syuhada FPI. Kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu," tandasnya.