Wali Murid Minta Jual-Beli LKS Dihentikan

Selasa, 04 Januari 2022 - 11:11 WIB
Siswa SD di Kota Pekanbaru (dok. HR/Andika)

RIAUMANDIRI.CO - Sejumlah wali murid di Sekolah Dasar Negeri 62 Jalan Hangtuah Ujung, Gang Inpres, Sail, Tenayan Raya, meminta pihak sekolah menghentikan dugaan aktivitas jual-beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang membuat mereka keberatan dalam kondisi pandemi saat ini.

Menurut salah seorang wali murid inisial MA, dugaan aktivitas jual beli LKS itu dilakukan di koperasi sekolah dengan harga yang bervariasi. Bahkan bukan hanya kali ini, namun itu sudah berlangsung selama empat tahun tiap semester.

"Pihak sekolah menyatakan untuk LKS wajib dibeli. Padahal dengan kondisi pandemi covid-19 saat ini sangat tidak wajar. Apakah dana BOS sudah tidak ada lagi. Untuk penjualan LKS itu memang tidak di sekolah tapi di koperasi," cetus MA, Senin (3/1/2021).

Kalau kewajiban membeli LKS itu hanya untuk satu mata pelajaran saja mungkin masih bisa dipenuhi. Namun yang terjadi tidak begitu wajib dibeli untuk semua mata pelajaran.

"Saking tidak ada uangnya, saya pernah coba untuk utang di koperasi sekolah itu tapi tidak bisa," katanya.

MA mengharapkan, dengan kondisi seperti ini pihak sekolah saling membantu. Artinya di saaat pandemi covid-19 siswa belajar dengan sistem online yang diajar oleh orang tuanya.

"Kami sebagai orang tua meminta para guru paham dengan kondisi saat ini. Jangan memberatkan para orang tua dengan membuat kebijakan kalau tidak ada LKS anak kami tidak bisa mengikuti pelajaran. Walaupun harga LKSnya murah tapi tidak cocok juga di kondisi saat ini. Bukan hanya saya, wali murid lain juga keberatan tapi mereka tidak berani bicara," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, dikonfirmasi terkait persoalan menegaskan, sekolah tidak boleh menjalankan aktivitas jual-beli LKS.

"Itu tidak boleh nanti kita panggil pihak SDN 62 itu," tegasnya.

Ismardi menjelaskan, pelarangan untuk jual beli LKS di sekolah sudah disampaikan sejak dulu.

"Tapi ingat ya, pihak sekolah yang dilarang menjual LKS itu adalah gurunya termasuk kepala sekolah tidak boleh. Tapi kalau orang tua siswa beli di luar silahkan saja itu hak mereka," kata Ismardi.

Disampaikan untuk dugaan penjualan LKS di SDN 62 itu melalui koperasi, Ismardi, menjelaskan, meski demikian koperasi tidak boleh memaksa anak-anak untuk jual beli LKS.

"Koperasi tidak boleh memaksa anak untuk jual beli LKS. Besok kita panggil Kepala Sekolahnya," tutup Ismardi Ilyas.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler