RIAUMANDIRI.CO - Pihak kejaksaan menyita uang sebesar Rp2 miliar lebih dari tangan dua tersangka dugaan korupsi di RSUD Rokan Hulu. Selanjutnya, uang tersebut dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya Kejari Rohul untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
Penyitaan itu dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul, Kamis (30/12/2021). Upaya itu dilakukan dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi belanja oksigen dan gas di BLUD RSUD Rohul Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
"Adapun uang yang berhasil disita adalah dengan total sebesar Rp2.092.751.129," ujar Kepala Kejari Rohul Pri Wijeksono melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Doni Saputra, Kamis siang.
Dikatakan Doni, uang tersebut disita dari tangan dua tersangka. Mereka masing-masing berinisial SR dan AS.
"Dari tersangka SR sebesar Rp2.029.672.219 dan dari tersangka AS sebesar Rp63.078.910," lanjut Doni.
Setelah dilakukan penyitaan, tim Penyidik melalui Bendahara Penerimaan menitipkan uang tersebut ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Rohul. Uang tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan.
Diketahui, Kejari Rohul telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara rasuah tersebut. Salah satunya adalah Direktur RSUD Rohul saat ini, Novil Raykel.
Penyematan status tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (17/12) kemarin, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik juga telah menerima Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera/Daerah dari pihak auditor sebesar Rp2.092.751.129.
"Penyidik telah melakukan ekspos atau gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu," ujar Kasi Intelijen Kejari Rohul, Ari Supandi belum lama ini.
Hasilnya, kata Ari, penyidik akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara rasuah tersebut.
"Adapun 4 tersangka tersebut masing-masing berinisial FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini, SR selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS), dan AS selaku Komisaris PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG)," sebut Ari.
Keempatnya disangkakan melakukan rasuah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penetapan itu, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. Sembari itu, penyidik akan melengkapi berkas perkara keempatnya, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.(Dod)
"4 orang tersangka tersebut dititipkan di Polres Rokan Hulu dan bagi yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan pihak penyidik," imbuh Ari Supandi.