BAGANSIAPIAPI (HR)- Niat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rohil menarik minuman beralkohol atau mirol di empat titik yakni Kecamatan Bangko, Tanah Putih Sedinginan, Bagan Sinembah dan kecamatan Pasir Limau Kapas tak terealisasi.
Pihak Disperindag berdalih informasi penarikan sudah diketahui pihak minimarket, swalayan dan toko seiring dengan pemberitaan media terkait Surat Edaran dari Kementerian Perdagangan.
"Akibatnya sejumlah minimarket, swalayan, toko dan tempat hiburan tidak buka alias tutup," kata Kabid Perdagangan, Rafizal, Sabtu (18/4) melalui selulernya.
"Beberapa wilayah di Indonesia juga terjadi kebocoran, akibatnya Disperindag setempat melakukan pemendingan untuk memburu peredaran Miras," ujarnya. Saat ini pihaknya hanya melakukan pemantauan peredaran miras. Apabila ditemukan maka tim terpadu akan melakukan.
"Kalau kita paksakan juga melakukan pemburuan, maka hasilnya tidak maksimal dan kemungkinan besar tidak membuahkan hasil. Untuk itu kita minta kerja sama masyarakat Rokan Hilir. Apabila ditemukan pedagang menjual miras segeralah lapor.
Meski demkian dalam waktu dekat Disperindag bersama Tim Terpadu akan turun ke lapangan dengan jadwal yang tidak bisa ditentukan. (zmi)