RIAUAMNDIRI.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan validasi terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022.
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hamdani mengatakan, TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya.
“Kegiatan validasi tambahan penghasilan ASN 2022 pada pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” katanya, Senin (27/12/2021).
Hamdani menjelaskan, alur dari validasi TPP ASN yang meliputi permohonan usul persetujuan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) tembusan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri. Selanjutnya, Pemda melakukan input penjabaran TPP di Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (SIMONA). Kemudian Biro Ortala Kemendagri bersama Pemda melakukan validasi terhadap penjabaran TPP dan dokumen lainnya.
Berikutnya, Biro Ortala bersurat kepada Ditjen Bina Keuda yang ditembuskan kepada Pemda terkait hasil validasi tersebut melalui aplikasi SIMONA. Proses terakhir, Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun 2022.
“Kita berharap tidak terjadi berkas-berkas yang dikembalikan karena tingkat kesalahan. Itu tentunya sudah bisa kita mitigasi, sudah bisa kita perhitungkan sebelum, tentunya, berkas tersebut diajukan,” ujarnya.
Adapun kriteria TPP ASN berdasarkan beberapa indikator yakni beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan lain sebagainya.
Sementara itu, dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan validasi antara lain Surat Keputusan (SK) Tim TPP, Peraturan Kepala Daerah tentang TPP, Excel Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, dan rekomendasi dari Kementerian PANRB terkait dengan hasil evaluasi jabatan Pemerintah Daerah.
Lalu evidence tambahan jika terdapat kondisi di mana kelas jabatan tertentu mendapatkan TPP lebih besar dibandingkan kelas jabatan di atasnya. Selain itu juga evidence tambahan jika terdapat kondisi kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapatkan TPP yang lebih besar. Terakhir, surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.