Prostitusi Online, Selebgram Inisial TE Ditangkap Polisi

Senin, 20 Desember 2021 - 18:30 WIB
Foto: Humas Polda Jateng

RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Jawa Tengah membongkar prostitusi yang melibatkan seorang selebgram dan warga negara asing (WNA) di salah satu hotel berbintang di wilayah Kota Semarang.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan JB (42), pria warga Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga merupakan mucikari dalam praktik prostitusi ini.

Polisi juga mengamankan dua orang perempuan yang berstatus sebagai korban, masing- masing berinisial TE (26) serta FBD (26). TE merupakan salah saatu selebgram di tanah air sedangkan FBD merupakan seorang WNA.

Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram ini berwal dari informasi adanya aktivitas prostitusi yang melibatlan artis selebgram dan seorang WNA di salah satu hotel di Kota Semarang, pada Kamis (16/12).

Atas informasi ini, anggota Unit 2 Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan di hotel yang dimaksud. 
"Ternyata benar, di dalam sebuah kamar anggota kami mendapati TE sedang berhubungan badan dengan seorang pria," ungkapnya, di Mapolda Jawa Tengah, Senin (20/12).

Selain TE, lanjut Djuhandani, polisi juga menemukan perempuan WNA, FBD yang sedang melakukan aktivitas yang sama di kamar lainnya bersama seorang pria.

Dari penyelidikan anggota Unit 2 Subdit IV/ Renakta, praktik prostitusi kedua perempuan ini melibatkan JB, yang diduga bertindak sebagai mucikari. "Sehingga, anggota kami selanjutnya juga meringkus JB," katanya menambahkan.

Dalam keterangan kepada polisi, masih jelas Djuhandani, untuk praktik prostitusi ini baik TE maupun FBD dipasang tarif Rp 25 juta. Dari harga tersebut, JB mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 13 juta.

"Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti yang antara lain terdiri atas alat kontrasepsi bekas pakai, dua buah handphone (HP), serta uang tunai sebesar Rp 13 juta," kata Direskrimum Polda Jawa Tengah.

Atas perbuatan ini, JB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking).

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. “Ancaman hukumnnya berupa sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta," kata Djuhandani.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler