RIAUMANDIRI.CO - Andi Putra dipastikan masih lama mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Hal itu seiring dengan telah diperpanjangnya masa penahanan terhadap Bupati Kuantan Singingi nonaktif yang terjerat perkara dugaan korupsi berupa suap pengurusan perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha kebun sawit perusahaan.
Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan untuk 30 hari ke depan, berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka AP (Andi Putra,red) untuk waktu 30 hari ke depan terhitung mulai 17 Desember 2021 s/d 16 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ali Fikri melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp, Minggu (19/12/2021).
Kebijakan itu diambil karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk merampungkan proses penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing itu. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Tim penyidik masih terus bekerja dengan melakukan pengumpulan bukti dengan memanggil pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," sebut Ali Fikri.
Selain Andi Putra, perkara ini juga menjerat Sudarso. Proses penyidikan terhada General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) itu telah rampung, dengan ditandai lengkapnya berkas perkaranya.
Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II pada Jumat (17/12) kemarin.
"Pada Jumat kemarin dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red) dengan tersangka SDR (Sudarso/General Manager PT AA) dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa karena seluruh isi kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," imbuh Ali Fikri.
Terhadap Sudarso, Tim JPU melanjutkan proses penahanan untuk 20 hari ke depan. "Penahanan selanjutnya oleh Tim Jaksa untuk waktu 20 hari ke depan, dimulai 17 Desember 2021 s/d 5 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," pungkas Ali Fikri.
"Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud dengan waktu 14 hari kerja ke pengadilan. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," sambung Ali Fikri memungkasi.