RIAUMANDIRI.CO - Pendeta sekaligus kepala sekolah di Medan, Benyamin Sitepu dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa. Pendeta itu menjalani sidang tuntutan pada medio pekan lalu.
Dia didakwa mencabuli enam orang siswi yang bersekolah di sekolah yang dipimpinnya. Seluruh siswi yang dicabulinya masih di bawah umur.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan, Riachad Sihombing mengonfirmasi tuntutan itu.
"(Tuntutan) 15 tahun," kata Riachad, Rabu (15/12/2021) dikutip dari Kompas.com.
Dia mengungkapkan, saat ini kasus pendeta cabul itu masuk dalam tahap sidang pledoi. Rencananya, pendeta itu akan melakukan pembelaan pada persidangan pekan ini.
"Ini sudah masuk pledoi. Info yang saya dapat, minggu ini," jelasnya.
Kasus pencabulan ini terungkap pada Maret 2021 setelah salah seorang korbannya buka suara terkait tindakan kepala sebuah sekolah swasta itu.
Modus yang digunakannya dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya.
Beberapa korban dibawa ke hotel dan rumah BS. Bahkan, salah satu korban dipaksa untuk melakukan oral seks di dalam kamar hotel.
Kuasa hukum salah satu korban, Ranto Sibarani menilai tuntutan jaksa itu sudah maksimal.
"Kami sangat apresiasi tuntutan jaksa tersebut yang berani menuntut maksimal. Kami berharap majelis hakim tidak ragu memvonis sebagaimana dengan tuntutan jaksa," ungkapnya.