RIAUMANDIRI.CO - Berkas perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan di areal konsesi PT Berlian Mitra Inti telah dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
Kebakaran lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terjadi pada medio Maret 2020 lalu, di Kecamatan Kandis, Siak. Dalam peristiwa itu, setidaknya telah menghanguskan lahan gambut seluas 94 hektare.
Atas hal itu, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Pengusutan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak.
Hasilnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disinyalir berkaitan adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan.
Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sejak saat itu, proses penyidikan berjalan.
Setahun berselang dari kejadian kebakaran lahan itu, barulah Polda Riau menetapkan tersangka. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan.
Pihak perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kejahatan lingkungan itu. Terhadap korporasi, diwakili oleh sang direktur, Charles.
Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Di antaranya, saksi dari PT BMI, masyarakat, ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke Kejati Riau, atau tahap I pada Selasa (8/6) lalu.
Atas tahap I itu, Jaksa kemudian melakukan penelaahan berkas guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Hasilnya, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap.
Atas P-19 itu, berkas perkara dikembalikan ke penyidik kepolisian disertai petunjuk Jaksa. Penyidik kemudian berupaya melengkapi petunjuk tersebut, dan melimpahkan kembali ke Jaksa.
Lagi-lagi, berkas perkara dinyatakan belum lengkap, dan berkas dikembalikan ke penyidik pada awal Oktober 2021 kemarin. Lagi-lagi, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Saksi yang dimaksud tersebut merupakan saksi ahli.
Setelah itu, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke JPU. Hasilnya, berkas perkara tersebut dinyatakan P-21.
"Tanggal 8 Desember lalu berkas PT BMI sudah P-21," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (14/12).
Atas P-21 itu, kata Sunarto, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk jadwal tahap II tersebut, penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan JPU.
"Untuk tahap II, penyidik masih berkoordinasi dengan JPU," pungkas Sunarto.
Dalam kasus ini, PT BMI diduga ada unsur kesengajaan sehingga lahannya terbakar. Penilaian ini dari sarana dan prasarana pencegahan karhutla di lokasi, sebut saja menara api serta alat pemadam.
"Di lokasi tidak ada menara pemantau api, apakah terbukti sengaja, nanti pengadilan yang memutuskan," kata Kombes Pol Andri Sudarmadi saat masih menjabat Direktur Reskrimsus Polda Riau.
Selama penyidikan berlangsung, penyidik tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PT BMI di areal terbakar. Penyidik juga sudah mengecek ke Dinas Perkebunan (Disbun) Riau.
"Hasilnya nihil perizinan atau IUP," tegas Kombes Pol Andri.
Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. Pasal yang digunakan, antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) Jo Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 119. Selain itu, juga disangkakan melanggar Pasal 109 huruf a UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja