RIAUMANDIRI.CO - Dalam waktu dekat, perkara dugaan penipuan modus menawarkan proyek di dinas namun ternyata fiktif dengan tersangka Zulkifli akan disidangkan. Hal itu seiring dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Lurah Maharani Kecamatan Rumbai Barat nonaktif itu ke pengadilan.
"Sudah dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri Pekanbaru,red)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Selasa (14/12).
Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan penyusunan surat dakwaan. Dimana sebelumnya penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru telah melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa.
"Minggu kemarin (berkas dilimpahkan ke pengadilan)," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, Sumatra Utara (Sumut) itu.
Sementara itu dari informasi yang didapat, Zulkifli akan menjalani sidang perdana pada Kamis (16/12) mendatang. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU Pince Puspasari.
Diketahui, perbuatan tersangka Zulkifli itu bermula pada Selasa (19/1) lalu di Hotel Premiere Pekanbaru. Saat itu dia menawarkan pekerjaan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru kepada seseorang bernama Tirta Buana.
Selanjutnya, Tirta Buana menyerahkan uang dalam bentuk cek dengan total Rp1,7 miliar lebih. Dari jumlah itu sudah dicairkan Rp1,3 miliar lebih.
Namun setelah dilakukan pengecekkan ke dinas tersebut, barulah diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak terdaftar atau fiktif. Tidak terima hal itu, korban akhirnya melapor ke Polresta Pekanbaru.
Atas laporan itu, polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan. Di antaranya memeriksa para saksi, pelapor, terlapor, dan mencari barang bukti. Lalu, pada Selasa (5/10) kemarin, Zulkifki memenuhi panggilan penyidik. Ia pun menjalani pemeriksaan. Saat itu dia masih berstatus saksi.
Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara. Status Zulkifli sebagai saksi pun dinaikkan menjadi tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan upaya hukum penangkapan untuk penyidikan lebih lanjut terhadap perkaranya.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti. Di antaranya, 1 rangkap print out foto dokumen belanja jasa IT Jaringan Komputer yang dicap DPM-PTSP Kota Pekanbaru yang ditanda tangani PPTK atas nama Zulkifli.
Lalu, 1 rangkap print out foto dokumen surat pesanan dan kwitansi (bukti telah dibayarkan) kepada PT Mitra Tsalsa Jaya, 13 lembar Surat Perintah Mulai Kerja(SPMK) dengan kop DPM-PTSP, 30 rangkap fotocopy Dokumen Ganti Uang berupa Surat Pesanan dan kwitansi.
Berikutnya, 9 lembar print out foto cek dari perusahaan yang diberikan kepada tersangka, 84 lembar invoice, dan 8 lembar print out rekening koran dari perusahaan.
Atas perbuatannya, Zulkifli dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.