Beda dengan Idul Fitri, Selama Libur Nataru Tak Ada Penyekatan di Perbatasan

Selasa, 14 Desember 2021 - 09:30 WIB
Ilustrasi - Penyekatan di Kota Pekanbaru saat PPKM (dok. HR/Andika)

RIAUMANDIRI.CO - Berbeda dengan libur Idul Fitri pada Mei 2021 lalu, pemerintah melalui Dinas Perhubungan Provinsi Riau memastikan tidak akan melakukan penyekatan terhadap orang keluar masuk dari dan ke Riau. Pemprov Riau juga tidak akan mendirikan pos pemeriksaan dan penyekatan di perbatasan.

"Tidak ada pos penyekatan, yang ada hanya pos pelayanan, jadi tidak ada penyekatan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto, Senin (13/12/2021).

Pos pelayanan yang dimaksud adalah pos yang didirikan oleh masing-masing polsek yang ada di perbatasan Riau dengan provinsi tetangga.

Pos ini nantinya disiapkan untuk memberikan infomasi dan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi. Baik soal vaksinasi maupun kondisi arus lalu lintas dan kondisi jalan.

"Kalau yang di pos utama nanti ada pelayanan vaksinasi juga," ujarnya.

Tidak adanya penyekatan, ini diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan secara virtual dengan Kakorlantas Polri.

"Rapat dengan Kakorlantas kemarin memang untuk penyekatan itu tidak ada, yang ada hanya pos pelayanan," katanya.

Selain itu, tidak adanya penyekatanan ini karena saat libur Nataru nanti para ASN dilarang untuk mengambil cuti dan anak libur anak sekolah juga diundur. Sehingga mobilitas orang diperkirakan tidak akan ramai seperti pada hari libur biasanya.

"Libur sekolah kan tidak ada juga, diundur jadi januari, jadi tidak ada libur panjang. Sama seperti libur biasa saja," ujarnya.

Sedangkan untuk perjalanan udara dan laut, pihaknya tetap mengacu kepada aturan dari pemerintah pusat melalui Inmendagri.

"Sekarang kan masing-masing daerah itu berbeda levelnya, karena tidak jadi dilevel tiga kan semua, jadi aturanya disesuaikan dengan level dimasing-masing daerah," katanya.

Pada bulan Mei silam, larangan mudik lebaran tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Adapun tujuan dari larangan mudik, yakni untuk mencegah meluasnya penyebaran dan penularan Covid-19.(mcr, nan)

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler