RIAUMANDIRI.CO - Para peserta didik di Kota Pekanbaru belum bisa pergi berlibur usai menuntaskan ujian semester ganjil pekan ini. Mereka melanjutkan proses belajar hingga akhir tahun 2021.
Liburan semester ganjil bagi peserta didik dijadwalkan pada awal Januari 2022. Mereka menjalani libur semester ganjil dari 4 Januari hingga 15 Januari 2022 mendatang.
Peserta didik baru menjalani pembagian rapor pada 3 Januari 2022. Ada penundaan pembagian rapor setelah terjadinya perubahan jadwal libur semester ganjil.
"Jadi anak-anak tetap langsung sekolah setelah ujian semester ganjil, mereka langsung sekolah hingga awal Januari 2022 nanti," terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, akhir pekan kemarin dikutip dari Pekanbaru.go.id.
Pihak sekolah sudah menyurati terkait penyesuaian jadwal pembagian rapor dan libur semester ganjil. Kebijakan ini perubahan jadwal libur dan pembagian rapor semester ganjil sesuai arahan Kementerian Pendidikan RI.
Perubahan ini untuk mencegah peningkatan mobilitas para peserta didik bersama keluarga pada momen akhir tahun. Ia mengatakan bahwa saat anak-anak masih sekolah tentu orang tua tidak bisa mengajak anaknya berlibur.
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan aturan terbaru selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Tercatat, perubahan aturan mengenai libur akhir semester dan bagi rapor bagi siswa.
Berdasarkan bunyi aturan terbaru tersebut, seluruh pelaksanaan pembagian rapor di sekolah hingga jadwal libur akhir semester bagi siswa kembali diserahkan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Pelaksanaan pembagian rapot semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi," bunyi aturan khusus dalam diktum kedua poin (b) Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Imbauannya secara jelas memuat penundaan jadwal bagi rapor hingga bulan Januari 2022 dan peniadaan aturan libur khusus bagi siswa dan mahasiswa.
Namun, Inmendagri yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021, menjadi pengganti aturan yang telah diterbitkan sebelumnya. Artinya, aturan dalam Inmendagri No 62 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi keterangan dalam Inmendagri terbaru tersebut.
Menanggapi aturan terbaru yang tertuang dalam Inmendagri No 66 Tahun 2021, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Anang Ristanto menyatakan aturan resmi dari pihaknya masih dalam proses pembahasan.
Anang juga menegaskan Kemendikbudristek akan kembali mengeluarkan aturan terbaru yang mencakup jadwal libur akhir semester 2020/2021 dan pembagian rapor semester 1.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu Kemendikbudristek secara resmi merilis surat edaran (SE) Sesjen Kemendikbudristek No 29 Tahun 2021 mengenai aturan pembelajaran selama periode menjelang Nataru. Surat ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbudristek, Suharti pada 1 Desember 2021.
Edaran tersebut memperkuat Inmendagri sebelumnya yang memuat penundaan jadwal bagi rapor hingga bulan Januari 2022 dan peniadaan aturan libur khusus pada periode Nataru bagi siswa dan mahasiswa.(san, nan)