RIAUMANDIRI.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menilai kontraktor proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) layak diberi penalti, Senin (13/12).
Hal itu diutarakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Nofrizal. Menurutnya sanksi penalti layak diberikan karena proses pengerjaan yang tak kunjung selesai.
"Pengerjaan proyek galian IPAL ini sudah terlalu lama dan terlambat. Harusnya itu dipenalti itu (kontraktor)," sebut Nofrizal.
Selain itu, kinerja dari kontraktor mendapatkan keluhan dari masyarakat sebab menimbulkan banyak dampak buruk, seperti jalan yang rusak dan drainase yang tersumbat.
Lagi-lagi dengan adanya dampak tersebut, Nofrizal menilai bahwa kontraktor layak diberi penalti.
"Sudah melewati jangka waktu pengerjaan, jadi ya dipenalti saja. Ngapain dilama-lama kan. Kalau salah dipenalti, kalau tak becus, diputuskan saja," kata Nofrizal tegas.
Melihat banyaknya masyarakat yang mengalami kerugian, Nofrizal juga mendesak pihak kontraktor IPAL segera menuntaskan dan menyelesaikan pengerjaan.
"Terus terang, pengerjaan galian ini sudah lewat batas dan sudah meresahkan masyarakat. Jadi, kita (DPRD) undang besok pihak kontraktor IPAL, Dinas PUPR Kota Pekanbaru, hingga Direktorat Sumber Daya Air Kementerian PUPR," katanya menyudahi.