Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditolak Sekolah Karena Punya Anak, LPSK Bakal Dampingi

Senin, 13 Desember 2021 - 17:00 WIB
Herry Wirawan, pelaku pencabulan 12 Santriwati sekaligus pemilik pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru, Bandung. (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi puluhan santriwati yang jadi korban pemerkosaan Herry Wirawan di Bandung, Jabar.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Pihaknya juga akan memberikan pendampingan para korban saat hendak kembali sekolah.

“Akan kita dampingi terus para korban (pemerkosaan santriwati),” kata Hasto dikutip dari Pojoksatu.id, Senin (13/12/2021).

Informasi yang diterima LPSK, salah satu santri korban pemerkosaan tersebut sempat kembali sekolah.

Namum mirisnya, mereka malah dikeluarkan oleh sekolah setelah diketahui memiliki bayi.

“Ini akan kita dampingi (sampai kembali lagi sekolah),” ujarnya.

Seperti diketahui, nama Herry Wirawan alias HW viral di media sosial sejak kemarin. Dia adalah seorang guru pesantren di Kota Bandung yang memperkosa 12 santriwatinya.

Belakangan terkuak bahwa korbannya bertambah menjadi 21 santriwati.

Akibat perbuatan bejatnya, delapan korban yang masih di bawah umur sudah melahirkan. Sementara dua orang sedang hamil.

Pemerkosaan tersebut dilakukan Herry sejak 2016 hingga 2021. Pemerkosaan dilakukan di yayasan Boarding School, apartemen hingga hotel di Kota Bandung.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Herry nyaris setiap hari memperkosa para santri. Hal tersebut membuat sejumlah santriwati hamil.

Bahkan, ada korban yang mengadu kepada Herry bahwa dirinya hamil. Namun, guru pesantren itu malah melontarkan janji-janji manisnya kepada korban.

“Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama,” kata Herry Wirawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.

Sementara itu, kepada para santriwati korbannya, Herry kerap mencekokinya dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati.

“Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru,” kata Herry Wirawan di berkas dakwaan.

Mirisnya, bayi-bayi hasil perbuatan kejinya tersebut malah digunakan untuk meraup donasi dari sejumlah pihak dengan mengakuinya bayi yatim.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler