RIAUMANDIRI.CO - Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Bripka JL dan penyidik pembantu Bripda RS yang melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap korban pemerkosaan berinisial Z (19) dimutasi ke Biddokes Polda Riau.
Informasi pencopotan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan sejak Rabu (9/12/2021).
“Bripka Jufri Oktavianus Lumban Gaol dan Bripda Rismen Riski Sinaga dimutasi dalam rangka riksa,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Minggu (12/12).
Dua oknum polisi dari Polsek Tambusai Utara itu diduga melanggar kode etik profesi karena mengatakan hal tidak pantas kepada korban pemerkosaan.
"Kalian sudah dibantu begini balasan kau sama kami. Lain kali kau kalau ada masalah jangan ke kantor lagi ya," ucap pria yang diduga polisi itu.
"Keterangan palsu kalian, aku mikirkan kau-nya, terlantar kalian, anak mu gimana. Kau punya anak kan, terlantar nanti kan. Ya itu udah ditolong ini lo. Saya masih punya hati nurani kalau ndak masuk kalian. Kau yang ditolong, kalian yang ditolong," ujarnya.
Korban dan suaminya kemudian diminta datang ke kantor Polsek Tambusai Utara, jika tidak mau dijadikan tersangka.
"Kalau ndak kau bawa itu besok jangan salahkan aku. Ku tunggu jam lapan lewat jam sepuluh selesai kau. Kalian kubuat tersangkanya," ucap seseorang diduga polisi.
Suami korban sampai heran mengapa polisi malah mengancam koran dan keluarganya.
"Bapak ngancam-ngancam awak terus, polisi ngancam awak. Awak korban kok diancam," kata suami korban dalam video tersebut.
Korban melaporkan empat pelaku pemerkosaan, tapi kepolisian justru mengintimidasinya agar membuat surat perdamaian.
Kasus ini masih terus ditangani oleh Polda Riau. Tak menutup kemungkinan anggota lainnya diperiksa, termasuk Kapolsek Tambusai Utara.
"Sejak kemarin malam (Rabu), korban dan keluarga sudah diberi tempat di rumah perlindungan dan trauma center dari Dinas Sosial Provinsi Riau. Hal ini bertujuan agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi korban dan keluarga," tegas Sunarto.