Anak Angkat Curi Barang Keluarga untuk Beli Sabu dan Judi Online, Ancam Pakai Sajam

Kamis, 09 Desember 2021 - 16:15 WIB
Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino tengah menginterogasi tersangka pelaku pencurian dalam keluarga, dalam kesempatan ini pelaku menyesali perbuatannya. (Akmal)

RIAUMANDIRI.CO - Seorang remaja terpaksa mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya karena telah melakukan tindak pidana pencurian, Kamis (9/12).

Nahasnya, remaja inisial MRE alias Vito itu mencuri peralatan elektronik di rumahnya sendiri. Di mana, pelaku merupakan anak angkat korban.

Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo melalui Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino menyebut pelaku ini sudah sering mencuri dan menjual barang-barang berharga dari rumahnya.

Remaja ini dilaporkan disinyalir keluarga angkatnya itu sudah tidak tahan dengan perbuatan kriminalnya itu. Pada Rabu (8/12), polisi menjemput dari kediamannya di Jalan Jalan Imam Munandar Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya.

"Karena terlalu sering mencuri barang barang berharga di rumah, akhirnya pelapor membuat laporan ke Polsek Bukit Raya," kata Dodi Vivino.

Sejauh ini, sambung Dodi, pelaku tersebut mengaku telah mencuri puluhan handphone dari keluarganya itu. 

"Pengakuannya sudah 15 kali curi HP. Perbuatan itu berulang terus," paparnya.

Selain HP yang menjadi sasarannya, alat elektronik hingga sepeda motor juga menjadi incarannya. 

"Sepeda motor, vacum cleaner, laptop, komputer, sepeda BMX, magiccom pun dicurinya," terang Dodi lagi.

Pelaku kelahiran 2002 ini tak segan-segan mengancam keluarga angkatnya ini dengan senjata tajam jika kehendaknya tidak dituruti.

"Uang dari hasil penjualan barang curian itu dipakai untuk beli sabu dan judi online," kata Dodi mengakhiri.

Sementara itu, pelaku menyesali atas apa yang telah diperbuatnya. Dengan raut wajah sedih, mulutnya melontarkan permintaan maaf kepada keluarganya itu.

"Saya minta maaf kepada keluarga, saya akan perbaiki kelakuan saya. Saya berjanji akan bertobat, saya salah," ucapnya dengan tangan terborgol.

Pelaku dengan berurai air mata mengaku bahwa uang hasil penjualan itu dihabiskannya untuk membeli narkotika. "Iya, beli sabu," ucapnya.

Pelaku kelahiran 27 April itu diancam pasal 367 dan atau pasal 363 jo pasal 64 KUHPidana. 

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler