Komisi IV Bahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Senin, 20 April 2015 - 22:06 WIB
ilustrasi

Jakarta (HR)-Komisi IV DPR mendapat masukan dari Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor terkait Rancangan Undang-Undang  Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron mengatakan, pihaknya menangkap inisiatif dari HA IPB yang menyodorkan roadmap perikanan untuk peningkatan IQ (kecerdasan).
"Berbicara peningkatan IQ, tentunya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan sangat terkorelasi dengan bagaimana nelayan sebagai subjek di dalam perikanan, dapat ditingkatkan, diberdayakan," ujar Herman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/4).
Dengan demikian, kata politikus Partai Demokrat ini, hasil yang diperoleh dari RUU sesuai harapan. Bahwa seluruh sumber daya alam kelautan Indonesia, selain mensejahterakan para pelakunya, juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan gizi dan protein masyarakat.
"Sehingga sesuai roadmap yang disuguhkan IPB, IQ masyarakat dapat meningkat. Banyak contoh yang saya kira kita perlu bercermin ke Jepang, yang memang konsumsi ikannya sudah berada dalam taraf konsumsi gizi yang seimbang," jelasnya.
Dia menyatakan, Komisi IV menargetkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan direncanakan disahkan tahun ini.
"Kami inisiatif prioritaskan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan. Kami targetkan dua kali masa sidang insya Allah selesai. Sekitar bulan September atau Agustus bisa kita sahkan," ujarnya.
Dia berharap, pembahasan RUU inisiatif DPR tersebut tidak mengalami kendala. Menurutnya, pemerintah juga berkomitmen mendukung RUU itu.
"Saya kira dengan menggariskan sebuah komitmen untuk menjadikan Indonesia poros maritim dunia, kemudian menjadikan sektor kelautan andalan negara, maka kita harus komitmen dengan menciptakan regulasi," ujarnya.
Ia mengatakan, lokakarya yang dilaksanakan hari ini sangat membantu Komisi IV dalam merumuskan kebutuhan ikan yang dpat mencerdaskan IQ bangsa.
"Dengan bagaimana juga kita melihat subjek di perikanan, nelayan dan pembudidaya ikan sebagai penghasil ikan itu sendiri, dapat diberdayakan dan dilindungi," katanya.
"Perlindunganya dalam bentuk bagaimana juga memberikan jaminan resiko terhadap usaha di perikanan. Karena resiko usaha di perikanan ini kan tinggi. Sehingga harus ada kepdulian pemerintah. Negara harus hadir di dalam memberikan perlindungan yang cukup bagi nelayann" tegasnya.
Dia menambahkan, salah satu perlindungan itu seperti asuransi nelayan, kemudian resiko harga serta sistem penjualan. "Nelayan ini kan jarak 100 meter saja ikannya sudah berbeda. Begitru tangkap hanya Rp10 ribu, begitu 100 meter harganya sudah Rp50 ribu. Ini situasi-situasi yang saya kira harus dicari solusi," imbuhnya.
"Kami sekarang sudah dalam proses perumusan naskah akademik dan draft RUU. Tentunya mudah-mudahan lokakarya ini tidak hanya kita menemu kenali terhadap situasi kekinian nelayan, tetapi lebih daripada itu, bagaimana kita memberikan harapan-harapan kepada nelayan," ujarnya.(btd/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler