Mendag Klaim Pemerintah tak Impor Beras Umum Selama 3 Tahun

Rabu, 01 Desember 2021 - 17:54 WIB
Mendag Muhammad Lutfi (Ist).

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menjamin ketersediaan kebutuhan beras nasional melalui serapan Bulog untuk gabah dan beras petani sepanjang tahun 2021. 

Hal ini dibuktikan dengan tidak dibukanya keran impor beras selama 3 tahun berturut-turut. Tahun 2019, 2020 dan 2021, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tidak lagi menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum.

"Izin impor beras umum terakhir kali diterbitkan pada tahun 2018 untuk keperluan cadangan beras pemerintah," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

Kalaupun ada, menurut Mendag Lutfi, izin impor yang diberikan Kemendag selama tahun 2019, 2020 dan 2021 relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. 

"Izin yang kita terbitkan selama tahun 2019, 2020 dan 2021 relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri," ujarnya.

Misalnya sambung Lutfi, beras khusus untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan penderita diabetes seperti beras kukus, dan beras pecah 100% untuk keperluan bahan baku industri.

Mendag menegaskan, pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras nasional untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan, dengan selalu memberikan perlindungan bagi petani dan penyerapan hasil produksi dalam negeri.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan selalu berupaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH), terutama saat
menjelang hari besar leagamaan nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.

“Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersedian dan stabilisasi  harga,” tegas Mendag.

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Terpopuler