RIAUMANDIRI.CO - Tukang jahit paruh baya memperkosa gadis 13 tahun di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban ke Polresta Padang.
Pelaku berinisial S dengan nama panggilan Mul (64) diamankan warga yang beramai-ramai membawanya ke kantor polisi.
"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan langsung ditahan," ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu (1/12/2021).
Dia mengatakan, modus tersangka yakni dengan memanggil korban yang saat kejadian lewat di depan rumahnya. Dia menyampaikan bila baju yang dikenakan korban terlalu besar sehingga perlu dikecilkan.
"Tersangka lalu mengajak korban masuk ke dalam rumahnya, lalu menyuruh korban membuka pakaian," katanya.
Permintaan itu langsung ditolak oleh korban, namun tersangka memaksa hingga terjadi pencabulan.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan itu akhirnya memberitahu keluarga hingga akhirnya warga beramai-ramai mengamankan tersangka lalu menyerahkan ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.