RIAUMANDIRI.CO - Seorang pemuda pemanen kelapa sawit terpaksa diamankan unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu karena telah melakukan perbuatan cabul dan setubuhi anak bawah umur yang merupakan anak majikan tempatnya bekerja.
NA (23), warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap diringkus unit PPA Satreskrim Polres Inhu pada Rabu, 24 November 2021 pukul 18.30 WIB di simpang Patokan Desa Pesajian.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu, 1 Desember 2021 membenarkan diamankannya pelaku cabul dan persetubuhan anak bawah umur.
Misran menjelaskan, kasus cabul dan persetubuhan anak bawah umur yang dilakukan oleh buruh panen sawit ini sebenarnya sudah terjadi pada Minggu, 10 Oktober 2021 silam di rumah kebun milik orang tua korban, sebut saja Mawar (13) yang masih duduk di bangku SMP tersebut baru diketahui pada 15 November 2021 lalu.
Saat itu, ibu sang korban RH (46) warga salah satu Kecamatan di Kabupaten Bengkalis masuk ke kamar korban karena handphone korban berdering, sementara korban terlelap tidur. Naluri seorang ibu pasti bisa merasakan ada hal aneh terhadap anaknya.
Ibu korban mengambil handphone yang sedang berdering itu, kemudian menjawab panggilan, namun tiba-tiba sambungan terputus.
Saat itu, ibu korban membuka pesan gambar yang masuk ke handphone anaknya via aplikasi Whatsapp. Ternyata gambar itu adalah gambar porno yang dikirim pelaku. Kontan saja ibu korban naik pitam, lalu membangunkan korban dan bertanya siapa yang mengirim gambar porno itu.
Dengan gugup dan menangis terisak, korban menjawab jika yang mengirim foto itu adalah NA buruh sawit yang bekerja di kebun orang tuanya. Korban terus menangis seperti trauma dan takut, sebab ketika melakukan hal terlarang itu, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatan pelaku itu.
Kemudian, ibu korban membujuk agar korban menceritakan apa saja yang telah dilakukan NA. Setelah agak tenang, korban bercerita jika saat mereka ke Desa Pesajian untuk memanen buah kelapa sawit, 10 Oktober 2021 lalu, ketika itu korban sedang sendirian di rumah di dalam kawasan kebun, sedangkan orang tuanya berada dalam kebun melihat panen kelapa sawit.
Pelaku datang dan masuk ke dalam rumah, lalu berbuat tidak senonoh pada korban serta melakukan hubungan seperti suami istri. Setelah melepaskan hasrat bejatnya, pelaku kembali masuk ke dalam kebun untuk bekerja dan sempat mengancam korban.
Mendengar hal ini, ibu korban meradang. Ketika waktu panen kebun di Pesajian telah tiba, 17 November 2021 pagi, orang tua korban berangkat dari Bengkalis menuju Inhu, tapi tidak langsung ke Desa Pesajian, namun datang ke Mapolres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, personel unit II PPA Satreskrim Polres Inhu yang dipimpin Kanit II Unit PPA Satreskrim Polres Inhu turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Hingga akhirnya, Rabu 24 November 2021, tim mendapat informasi jika pelaku ada di Desa Pesajian. Unit II PPA Satreskrim Polres Inhu dibantu personel Polsek Peranap langsung menuju Desa Pesajian.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NA di sebuah warung di simpang Patokan Desa Pesajian. NA mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap anak bawah umur yang saat ini masih trauma dengan kejadian tersebut.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," tutup Misran.